Isi Kandungan Al Maidah Ayat 88, Perintah Mengonsumsi Makanan Halal dan Baik

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Al Maidah merupakan surat ke-5 dalam Al Quran. Surat ini terdiri dari 120 ayat dan termasuk ke dalam golongan surat Madaniyah. Al Maidah sendiri memiliki arti jamuan hidangan.
Surat ini memuat kisah dari para pengikut setia Nabi Isa yang meminta kepada sang Nabi agar Allah SWT menurunkan Al Maidah (hidangan makanan) dari langit. Kisah ini tercantum pada ayat 112.
Sesuai dengan artinya, ayat-ayat dalam surat ini banyak membahas tentang makanan. Salah satunya pada ayat 88 yang berisi perintah Allah SWT untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik kepada umat-Nya.
Isi Kandungan Al Maidah Ayat 88
Sebelum mengetahui isi kandungannya, berikut bunyi surat Al Maidah ayat 88:
وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Wa kulụ mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibaw wattaqullāhallażī antum bihī mu`minụn
Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al Maidah ayat 88)
Dalam surat Al Maidah ayat 88, Allah SWT memerintahkan umat muslim untuk makan makanan halal dan baik (thayyiban). Thayyib berarti makanan yang dimakan mengandung gizi baik dan bermanfaat untuk kesehatan.
Perintah memakan makanan halal juga tertuang dalam QS. Al Baqarah ayat 168 berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum 'aduwwum mubīn
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Syarat Makanan Halal dalam Islam
Mengutip buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia karangan Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum., Diana Susanti, S.H., M.Kn., syarat-syarat makanan halal dalam pandangan hukum Islam adalah sebagai berikut:
1. Tidak memiliki kandungan dan bahan yang berasal dari babi.
2. Tidak memiliki kandungan khamar dan produk turunannya.
3. Seluruh bahan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan yang halal dan disembelih dengan tata cara yang sesuai syariat Islam.
4. Tidak memiliki kandungan bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis. Seperti bangkai, darah dan bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan sebagainya.
5. Seluruh tempat penjualan, pengolahan, pengelolaan, penyimpanan dan alat transportasi yang digunakan oleh produk halal tidak boleh digunakan untuk babi dan barang tidak halal lainnya. Jika sebelumnya pernah digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, harus dibersihkan terlebih dahulu sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, penggunaan fasilitas produksi produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.
6. Makanan didapatkan dengan cara halal dan bukan hasil curian. Makanan yang diperoleh dengan uang yang tidak halal, haram hukumnya untuk dikonsumsi.
(DND)
