Konten dari Pengguna

Isi Kandungan dan Tujuan Pembukaan UUD Alinea 4 sebagai Pokok Kaidah Negara

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 Oktober 2022 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UUD 1945. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UUD 1945. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang lengkap dan tidak bisa diubah strukturnya. Pembahasan dalam pembukaan ini telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staats fundamental norm).
ADVERTISEMENT
Mengutip UUD 1945 dan Amandemennya untuk Pelajar dan Umum susunan Tim Grasindo, kandungan pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pembentukan negara dan pemerintah Indonesia. Kedudukannya tidak bisa dihilangkan begitu saja.
Mengubah Pembukaan UUD 1945 sama saja seperti mengubah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebab, pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi di negara kita.
Tiap alinea pembukaan UUD 1945 memuat tentang tujuan yang berbeda. Bagaimana isi kandungan pembukaan UUD alinea 4? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.

Isi Kandungan Pembukaan UUD Alinea 4

Pada dasarnya, isi kandungan pembukaan UUD alinea 4 memuat tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya UUD negara, bentuk negara, dan dasar filsafat negara. Berikut bunyi pembukaan UUD alinea 4:
Ilustrasi perangkat hukum. Foto: pixabay
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
ADVERTISEMENT
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dijelaskan dalam buku Panduan Resmi Tes CPNS CAT 2022/2023 susunan Raditya Panji Umbara, dkk., pembukaan UUD alinea 4 juga membahas tentang ketentuan negara Indonesia yang disusun dalam Undang-Undang Dasar. Termuat pembahasan tentang lima dasar negara yang dikenal dengan sebutan Pancasila.
Sebagaimana kita ketahui, asas politik negara Indonesia didasarkan pada Pancasila. Sementara asas politik luar negerinya dilandaskan pada asas politik bebas dan aktif.
Pembukaan UUD alinea 4 seakan menjelaskan tentang cita-cita bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perwujudan dasar-dasar tertentu. Ini menjadi ketetapan pedoman yang bersifat tetap dan praktis.
lustrasi hukum. Foto: pixabay
Pengaplikasian UUD alinea 4 tercermin dalam realisasi hidup bersama suatu negara. Pada hakikatnya, seluruh isi yang terkandung di dalamnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintah negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Selain alinea 4, pembukaan UUD alinea 1, 2, dan 3 juga memiliki tujuan yang berbeda. Dikutip dari jurnal Kedudukan dan Arti Penting Pembukaan UUD 1945 susunan Rudy (2013), berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)