Isi Kandungan Surah An Nisa Ayat 11 tentang Pembagian Hak Waris dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Alquran adalah sumber hukum pertama dan utama bagi umat Islam. Salah satu hukum yang diatur dalam Alquran adalah hak waris dalam keluarga, yang tertuang dalam Surah An Nisa ayat 11.
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga yang memainkan peran yang sangat penting. Hukum ini biasanya menjadi topik yang dibicarakan dalam keluarga, setelah salah satu dari anggota tertuanya meninggal.
Dikutip dari jurnal Bagian Harta Warisan Perempuan Dalam Alqur’an oleh Fuad Abdul, hukum warisan memiliki tiga elemen utama, yakni:
Pewaris atau al muarris: seseorang yang dinyatakan mati secara hukum.
Ahli waris atau al waris: seseorang yang memiliki hubungan waris dengan almarhum sehingga menyebabkannya mendapat warisan.
Harta warisan atau al maurus: Harta atau hak yang dipindahkan dari pewaris kepada ahli waris.
Bagaimana hukum warisan yang tertuang dalam surah An Nisa ayat 11?
Hukum Warisan pada Surah An Nisa Ayat 11
Isi kandungan Surah An Nisa ayat 11 mengatur tentang pembagian hak warisan pada anak perempuan dan laki-laki. Adapun pembagian warisan dalam surah An Nisa ayat 11, berbunyi:
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah menjelaskan, surah An Nisa ayat 11 berisi tentang ketentuan pemberian kepada setiap pemilik warisan atau ahli waris. Ayat di atas juga memberi penegasan bahwa ada hak untuk laki-laki maupun perempuan berupa bagian tertentu dari warisan ibu, bapak, dan kerabat yang diatur oleh Allah Yang Maha Tinggi.
Dikutip dari buku Hukum Islam karya Palmawati Tahir dan Dini Handayani, kandungan inti dari ayat di atas adalah syariat tentang pembagian warisan seorang anak laki-laki yang sama dengan bagian dua orang anak perempuan dengan perbandingan 2:1.
Selain itu, ayat di atas juga mengandung keunikan ilmu warisan dalam Islam yang mengatur hak warisan dengan mengggunakan sistem yang matematis. Pembagian hak warisan ini menggunakan angka pecahan sehingga tidak lebih dari satu bagian, seperti ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3.
Pembagian Hak Waris Dalam Islam
Dikutip dari buku Ke Mana Hartaku Akan Berlabuh? terbitan Elex Media Komputindo, harta warisan tersebut dapat dibagi dengan pengucapan ikrar yang dilakukan oleh para pihak ahli waris. Setelah para pihak mengetahui hak masing-masing sesuai yang diatur dalam Alquran, harta warisan tersebut menjadi milik pribadi atau perseorangan dari ahli waris.
Para ahli waris memiliki hak untuk berbuat atau bertindak atas harta yang diperolehnya. Apabila setelah harta waris dibagi namun para ahli waris berkehendak lain, dengan menyerahkan sebagian harta mereka kepada ahli waris yang bagiannya lebih sedikit, hal tersebut dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Bahkan, hal ini dapat menjadi ibadah bagi yang melakukannya. Dengan demikian, para pihak yang telah menyadari bagiannya masing-masing dapat menerimanya dengan ikhlas sehingga terhindar dari perselisihan yang dapat terjadi di kemudian hari.
(IPT)
