Isi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang Menjelaskan Bentuk Negara Indonesia

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang menjelaskan tentang identitas bangsa. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
Mengutip Laporan Pimpinan MPRS tahun 1966-1972, disebutkan bahwa dalam negara kesatuan semua urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga untuk urusan-urusan tertentu badan pemerintah yang satu tidak dibenarkan untuk ikut campur urusan-urusan badan yang lain.
Dengan kata lain, urusan negara dalam negara kesatuan harus dipegang penuh oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk urusan daerah diatur oleh pemerintah daerahnya masing-masing yang berlandaskan undang-undang.
Bagaimana pasal 1 ayat 1 UUD 1945 membahas konsep negara kesatuan? Agar lebih memahaminya, simak penjelasan berikut.
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi:
“Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
Berangkat dari sejarah panjang atas perebutan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan melalui perdebatan panjang para the founding fathers bangsa ini, maka kesepakatan Negara Kesatuan (unitaris) adalah keputusan final dari bentuk Negara Indonesia.
Meskipun pada tahun 1949 Indonesia telah mengganti bentuk negaranya menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), namun melalui Undang-undang Federal No. 7 tahun 1950 pada tanggal 15 Agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan memberlakukan UUDS 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS.
Melansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) konsep negara kesatuan Indonesia dijabarkan secara rinci dalam pasal 18 ayat 1-7, yaitu:
Menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang. Baca juga: Negara Kesatuan: Arti, Ciri-ciri dan Kelebihan
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu).
Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi.
Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat.
Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.
(MSD)
