Isi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang Menjelaskan Bentuk Negara Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 Maret 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang menjelaskan tentang identitas bangsa. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
ADVERTISEMENT
Mengutip Laporan Pimpinan MPRS tahun 1966-1972, disebutkan bahwa dalam negara kesatuan semua urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga untuk urusan-urusan tertentu badan pemerintah yang satu tidak dibenarkan untuk ikut campur urusan-urusan badan yang lain.
Dengan kata lain, urusan negara dalam negara kesatuan harus dipegang penuh oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk urusan daerah diatur oleh pemerintah daerahnya masing-masing yang berlandaskan undang-undang.
Bagaimana pasal 1 ayat 1 UUD 1945 membahas konsep negara kesatuan? Agar lebih memahaminya, simak penjelasan berikut.

Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi:
“Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
Berangkat dari sejarah panjang atas perebutan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan melalui perdebatan panjang para the founding fathers bangsa ini, maka kesepakatan Negara Kesatuan (unitaris) adalah keputusan final dari bentuk Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meskipun pada tahun 1949 Indonesia telah mengganti bentuk negaranya menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), namun melalui Undang-undang Federal No. 7 tahun 1950 pada tanggal 15 Agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan memberlakukan UUDS 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS.
Ilustrasi Pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Foto: pixabay
Melansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) konsep negara kesatuan Indonesia dijabarkan secara rinci dalam pasal 18 ayat 1-7, yaitu:
ADVERTISEMENT
(MSD)