Konten dari Pengguna

Isi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan Maknanya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay

Salah satu sumber yang menjadi landasan penegakan hukum di Indonesia adalah Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Setiap negara yang berdaulat memang harus memiliki ketetapan hukum untuk mengatur jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa aturan, sebuah negara akan kacau balau bahkan runtuh.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Implikasinya, masyarakat harus tunduk kepada hukum yang berlaku.

Namun apa yang ingin disampaikan para pendiri bangsa melalui pasal tersebut? Berikut ini adalah pemaknaannya:

Makna Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945

Pasal ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai makna negara hukum Indonesia. Namun berdasarkan penafsiran Janpatar Simamora (2014: 558) dalam jurnal Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara hukum yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah yang pelaksanaannya didasarkan pada upaya pemenuhan seluruh ketentuan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Adapun poin-poin penting dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

  • Memajukan kesejahteraan umum

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa

  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  • Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Maka, negara hukum yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah negara hukum Pancasila yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  • Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Pemerintahan yang didasarkan pada hukum

  • Penguatan prinsip demokrasi dalam memilih para pemimpin

  • Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan dengan mengedepankan prinsip checks and balances

  • Prinsip persamaan di depan hukum

  • Diakuinya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

  • Adanya peradilan tata negara dan peradilan tata usaha negara

  • Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

  • Adanya upaya untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state)

Frequently Asked Question Section

Bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945

chevron-down

Pasal 1 Ayat (3) berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Makna Negara Hukum yang Dimaksud dalam UUD 1945

chevron-down

Negara hukum yang pelaksanaannya didasarkan pada upaya pemenuhan seluruh ketentuan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Mengapa hukum penting?

chevron-down

Hukum dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Tanpa adanya hukum yang mengikat, akan timbul kekacauan.

(ERA)