Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Isi Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan Maknanya
16 Maret 2021 17:44 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Salah satu sumber yang menjadi landasan penegakan hukum di Indonesia adalah Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Setiap negara yang berdaulat memang harus memiliki ketetapan hukum untuk mengatur jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa aturan, sebuah negara akan kacau balau bahkan runtuh.
ADVERTISEMENT
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Implikasinya, masyarakat harus tunduk kepada hukum yang berlaku.
Namun apa yang ingin disampaikan para pendiri bangsa melalui pasal tersebut? Berikut ini adalah pemaknaannya:
Makna Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945
Pasal ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai makna negara hukum Indonesia. Namun berdasarkan penafsiran Janpatar Simamora (2014: 558) dalam jurnal Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara hukum yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah yang pelaksanaannya didasarkan pada upaya pemenuhan seluruh ketentuan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Adapun poin-poin penting dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:
Maka, negara hukum yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah negara hukum Pancasila yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ERA)