Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Isi Pasal 2 Ayat 1 UUD 45 Mengenai Keanggotaan dan Kewenangan MPR
11 Oktober 2021 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat MPR merupakan salah satu lembaga negara dalam sistem politik Indonesia. Mengutip buku Lembaga-Lembaga Negara oleh Laurensius Arliman Simbolon, kedudukan MPR sederajat dengan lembaga lainnya seperti DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, lembaga negara ditetapkan untuk menjaga demokrasi, mewakili rakyat, dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan. Kedudukan lembaga negara sangat penting. Sebuah negara tidak berjalan dengan baik jika lembaganya tidak menjalankan fungsinya dengan benar.
Karena fungsinya sangat penting, pemilihan anggota MPR pun tidak boleh sembarangan. Terdapat ketentuan mengenai keanggotaan MPR yang tertuang dalam UUD 45 Pasal 2 ayat 1.
Bagaimana bunyi Pasal 2 ayat 1? Dan apa maknanya?
Isi dan Bunyi Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945
Mengutip buku Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bukune, UUD 45 Pasal 2 ayat 1 berbunyi: "MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum dan lebih lanjut diatur dengan undang-undang."
ADVERTISEMENT
Keanggotaan MPR yang terdiri dari DPR dan DPRD bertujuan untuk meningkatkan legitimasi MPR. Anggota tersebut dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sebelum Amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan sepenuhnya memegang kedaulatan rakyat. Setelah amandemen, kedudukannya sama seperti lembaga negara lainnya.
Masih dari buku yang sama, berikut tugas dan kewenangan MPR di Indonesia :
ADVERTISEMENT
(ADB)