Konten dari Pengguna

Isi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Tentang Bela Negara dan Contoh Pengamalannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang pengunjung memberi hormat ke bendera Merah Putih yang  dipasang di Poetoek Suko, Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (16/8/2020). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengunjung memberi hormat ke bendera Merah Putih yang dipasang di Poetoek Suko, Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (16/8/2020). Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO

Tugas bela negara tidak hanya diserahkan kepada angkatan bersenjata saja, tetapi juga segenap komponen bangsa. Sebab, ketahanan suatu negara merupakan tanggung jawab yang dipikul bersama oleh semua warga negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Pelatihan Bela Negara untuk Aparatur Sipil Negara. Foto: Kementerian Pertahanan RI

Mengapa kita harus berpartisipasi dalam bela negara? Mengutip Media Informasi Kementerian Pertahanan (2017: 8), setiap negara memiliki kepentingan nasionalnya masing-masing yang terkadang berbenturan dengan negara lain.

Tidak ada yang bisa menjamin apakah sebuah negara dapat berdiri selamanya. Agar tetap hidup, negara perlu dibela dan dilindungi dari berbagai gempuran ancaman.

Isi dan Makna Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Tentang Bela Negara

Bela negara diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Melansir situs kemhan.go.id, arti pasal ini adalah setiap warga negara memiliki wewenang untuk ikut serta membela negara, bukan hanya TNI dan POLRI. Sedangkan kata kewajiban mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, warga negara dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Bentuk-bentuk Bela Negara

Prajurit TNI AD memakai helm dan rompi anti peluru yang dilengkapi kamera tactical saat Latihan Antar Kecabangan TNI AD Kartika Yudha Tahun 2020 di Pusat Latihan Tempur TNI AD, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Mengutip buku Pendidikan PPKn Paket B SMP/MTS Kelas IX tulisan Nanik Pudjowati (2020: 7), upaya pembelaan negara dapat dilakukan secara fisik maupun non fisik. Bela negara secara fisik misalnya turut serta mengangkat senjata apabila pihak asing melakukan agresi yang mengancam NKRI.

Sedangkan bela negara secara non fisik adalah usaha yang dilakukan oleh warga negara untuk menjaga keutuhan bangsa dan kedaulatan negara melalui peningkatan nasionalisme. Cara lainnya adalah dengan memajukan bangsa melalui pendidikan, etika, moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupannya.

Bentuk upaya konkret yang dapat dilakukan di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Belajar sungguh-sungguh

Apakah pelajar bisa turut serta dalam upaya bela negara? Tentu saja bisa. Caranya adalah dengan belajar sungguh-sungguh dan berusaha menghayati nilai-nilai Pancasila. Sebab, kondisi bangsa 10 tahun atau lima tahun ke depan semuanya bergantung pada generasi muda saat ini.

2. Menjadi anggota TNI/POLRI

Tugas TNI/POLRI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan negara serta memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Keduanya bersinergi untuk menjaga negara dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

3. Pengabdian sesuai bidang profesi

Seorang dokter memeriksa kesehatan warga Pantai Mutiara, Karawang, Jabar, Jumat (26/7). Foto: ANTARA FOTO/Andrianto

Anda tidak harus menjadi anggota angkatan bersenjata untuk membela negara. Dengan mengabdi secara ikhlas sesuai profesi dan tugas masing-masing, maka warga negara telah melakukan tugasnya untuk bela negara.

Contohnya adalah seorang bupati memimpin rakyatnya secara adil dan jujur. Atau petugas medis dengan ikhlas ditugaskan di daerah bencana atau pedalaman, dan guru membimbing siswanya untuk belajar.

(ERA)

Frequently Asked Question Section

Isi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

chevron-down

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pengertian Bela Negara

chevron-down

Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta Tanah Air untuk menjaga kedaulatan negara.

Contoh Bela Negara

chevron-down

Belajar sungguh-sungguh, menjadi anggota TNI/POLRI, dan mengabdi sesuai bidang profesi.