Konten dari Pengguna

Isi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 Mengenai Kebebasan Berpendapat dan Berasosiasi

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
1 Oktober 2021 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mural Kebebasan Berpendapat, Sumber: Flickr
zoom-in-whitePerbesar
Mural Kebebasan Berpendapat, Sumber: Flickr
ADVERTISEMENT
Kebebasan adalah salah satu pilar penting dalam negara yang menganut paham demokrasi. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku On Liberty oleh John Stuart Mill, dijelaskan bahwa hak manusia untuk mengemukakan pendapat sangat penting untuk dijaga karena ide seseorang berhak untuk didengar. Dan seorang individu harus dibebaskan untuk berasosiasi dengan kelompok manapun untuk mendapatkan representasi.
Mayoritas negara-negara maju menjunjung tinggi kedua nilai-nilai tersebut, termasuk Amerika Serikat yang mencantumkannya dalam konstitusi mereka. Indonesia pun sudah mencantumkan nilai tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3.
Seperti apa isi dan bunyi pasal tersebut? Simak penjelasan di bawah ini!
Debat, Sumber: Flickr

Isi Pasal 28E ayat 3

Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII yang ditulis oleh Hadi wiyono, Pasal 28E ayat 3 berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, keberagaman mencakup banyak hal, mulai dari suku, ras, agama, hingga perspektif di masing-masing daerah. Hal itu terbilang normal karena Indonesia adalah negara yang terdiri dari 17.000 pulau.
Membungkam perspektif-perspektif yang ada justru akan mengarah kepada ketidakadilan dan berpotensi menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terdapat dalam pasal 28E ayat 3 harus dipertahankan, khususnya di era sekarang di mana wadah untuk mengekspresikan diri sangat berlimpah.
Mengutip dari buku Maps of Meaning oleh Jordan Peterson, perdebatan ide di antara masyarakat sangat penting untuk perkembangan suatu negara karena: (1) Ada potensi untuk menghasilkan inovasi yang bagus, (2) jika kebebasan masyarakat untuk berdebat dirampas, maka potensi untuk kekerasan akan menjadi sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, jika seorang individu tidak bisa menyampaikan pendapatnya secara verbal, maka salah satu cara yang tersedia adalah koersi. Fenomena ini beberapa kali terjadi dalam sejarah dunia, seperti Rusia, Tiongkok, Kuba, Jerman, Italia, dan negara lainnya.
(ADB)