Konten dari Pengguna

Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Mengenai Kebebasan Beragama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 September 2021 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Patung Dewa Ganesha, Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Patung Dewa Ganesha, Sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Republik Indonesia yang berfungsi sebagai fondasi dan sumber hukum tertinggi negara. UUD 1945 mencakup banyak hal, salah satunya hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Human Rights: Between Idealism and Realism oleh Christian Tomuschat, dijelaskan bahwa salah satu ciri negara yang modern adalah perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi. Undang-undang hak asasi manusia menjaga masyarakat dari intervensi pemerintah, kekerasan dan diskriminasi serta memberikan rakyat kemerdekaan, termasuk kebebasan.
Ketika hak asasi rakyat dirampas, negara akan menuju ke arah otoritarianisme. Sebagaimana terjadi dalam sejarah Tiongkok, Jerman, Italia, dan Rusia saat mereka dipimpin oleh figur diktatorial.
Banyak hal buruk ketika tidak ada hak asasi manusia. Contohnya, masyarakat Tiongkok pada masa kepemimpinan Mao Zhedong tidak diperbolehkan untuk menjalankan ibadah sesuai agama yang mereka anut.
Dalam buku Rhetoric of the Chinese Cultural Revolution oleh Xing Liu dijelaskan, hampir semua sejarah tradisional dan keagamaan dihapus oleh Mao Zhedong. Siapapun yang beragama akan dipersekusi pemerintah. Kejadian ini dinamakan revolusi kebudayaan yang bertujuan untuk menjaga nilai-nilai komunisme Tiongkok dari pengaruh ideologi lain.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan contoh di atas, jelas bahwa sudah seharusnya rakyat diberi kebebasan untuk menjalankan agama yang mereka peluk. Beruntung, masyarakat Indonesia diberi kebebasan untuk memilih kepercayaan. Kebebasan ini dijaga oleh undang-undang dalam konstitusi Pasal 29 ayat 1 dan 2. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut.
Umat Muslim, Sumber: Pexels

Isi Pasal 29 ayat 1-2

Mengutip buku Teologi Konstitusi: Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama di Indonesia oleh Adam Muhsi, Indonesia telah memberikan jaminan kepada tiap masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.
Jaminan tersebut ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) “Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” dan (2) “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
Hak kebebasan beragama dalam konstitusi didasari oleh ikatan primordial yang telah tertanam dalam bangsa Indonesia. Maka, hak memeluk agama yang diyakini merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan negara yang damai dan harmonis.
ADVERTISEMENT
Indonesia sendiri adalah bangsa yang religius. Artinya, seluruh tindakan, pemikiran dan perilaku penyelenggara hingga warga negara berasaskan ketuhanan.
Walau sudah tertulis dalam konstitusi, pemerintah dan masyarakat bertanggungjawab untuk merealisasikan kebebasan beragama. Di Indonesia sendiri masih banyak tensi dan diskriminasi antar agama, bahkan terkadang sampai berujung pada kekerasan.
Jika Pasal 29 ayat 1 dan 2 ingin direalisasikan, nilai-nilai toleransi harus ditanamkan ke dalam diri masyarakat sejak dini.
(ADB)