Isi Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945 dan Maknanya tentang Keamanan Nasional

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
8 Oktober 2021 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tentara Nasional Indonesia, Sumber: Flickr
zoom-in-whitePerbesar
Tentara Nasional Indonesia, Sumber: Flickr
ADVERTISEMENT
Setiap warga Indonesia memiliki tanggung jawab untuk berbakti dan membela negara. Sikap bela negara harus ditanamkan di setiap individu untuk menghalau berbagai ancaman yang datang, baik dari luar maupun dari dalam.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs resmi Kementerian Pertahanan RI, upaya bela negara dapat dilakukan melalui beberapa hal, yaitu:
Berprofesi sebagai anggota militer maupun kepolisian termasuk salah satu pengabdian tertinggi. Sebab, mereka adalah kekuatan utama untuk keamanan nasional negara.
Hal tersebut juga tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: “Usaha Pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Keamanan nasional merupakan aspek penting dalam upaya menjaga kedaulatan negara. Maka dari itu, warga negara Indonesia sudah sepatutnya memahami makna di balik Pasal 30 ayat 2. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasan berikut.
Tentara Nasional Indonesia, Sumber: Flickr

Isi Pasal 30 ayat 2

Mengutip dari buku Sinergi Antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian oleh Dr.Irman Putra, dijelaskan bahwa Indonesia menerapkan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau SISHANKAMRATA dalam menjaga keamanan dan persatuan bangsa. Penerapan SISHANKAMRATA didasari oleh Pasal 30 UUD 1945
ADVERTISEMENT
Penerapan SISHANKAMRATA merupakan implementasi dari Pasal 30 ayat 2 UUD 1945. TNI dan Polri menjadi kekuatan utama, sedangkan peran rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung.
Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan utama nasional yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, bangsa Indonesia akan menghadapi berbagai ancaman.
Penggunaan kekuatan militer dan arahannya berada langsung di bawah presiden. Itu karena model sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Presiden merangkap kepala negara dan kepala pemerintah secara bersamaan.
Di sisi lain, kedaulatan artinya adalah berkuasa penuh dalam pengelolaan suatu teritorial atau wilayah. Karenanya, militer memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara.
(ADB)