Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Tersangka Kematian Brigadir J

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bharada E alias Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56,” terang Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/ 8), sebagaimana yang dikutip dari kumparanNEWS.
Andi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut sudah melalui serangkaian pemeriksaan. Ia juga memastikan penyelidikan tetap dilanjutkan dan akan ada saksi yang diperiksa.
Di linimasa, banyak pertanyaan yang muncul mengenai apa isi pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.
Isi Pasal 338 KUHP
Pasal 338 KUHP merupakan pasal yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa. Pasal 338 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Mengutip buku buku Dasar-Dasar Hukum Pidana tulisan Zuleha, S.H., M.H., unsur melawan hukum yang terangkum dalam pasal tersebut adalah kesengajaan merampas nyawa orang lain karena pembunuhan.
Tindak pembunuhan yang dimaksud terjadi karena adanya kehendak atau niat membunuh dan pelaksanaannya secara bersamaan. Artinya, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP tidak termasuk kategori pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana dan tindakan pembunuhan yang lebih spesifik diatur dalam pasal lain, di antaranya:
Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Tindak pidana pembunuhan terhadap bayi atau anak diatur dalam Pasal 341, 342, dan 343 KUHP.
Tindak pidana pembunuhan atas permintaan korban diatur dalam pasal 344 KUHP.
Tindak pidana pembunuhan terhadap diri sendiri diatur dalam Pasal 345 KUHP.
Tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Selain Pasal 338 KUHP, Bharada E juga dijerat dua pasal lain, yaitu Pasal 55 dan 56 KUHP. Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Bunyi Pasal 56:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan pasal yang disangkakan kepadanya, Bharada E terancam 15 tahun penjara. Sampai saat ini, kepolisian masih terus menyelidiki kasus tewasnya Brigadir. Kapolri juga telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa pasal pembunuhan?

Apa pasal pembunuhan?
Di antaranya Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 341,342, dan 343 KUHP.
Pasal 338 tentang apa?

Pasal 338 tentang apa?
Pasal 338 KUHP merupakan pasal yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa.
Pasal apa saja yang disangkakan kepada Bharada E?

Pasal apa saja yang disangkakan kepada Bharada E?
Ia dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
