Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Isi Teks UUD 1945 untuk Upacara Bendera yang Benar
3 November 2021 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 21 Juli 2022 9:30 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa disingkat UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia. Setelah pembentukannya, UUD 1945 menjadi fondasi negara baik secara hukum maupun ideologi.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen oleh Tim Ilmu Educenter, UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Setelah disahkan oleh PPKI, semua peraturan perundangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Pembentukan konstitusi negara merupakan salah satu momen yang sangat signifikan dalam sejarah Indonesia. UUD 1945 merupakan representasi hasil perjuangan dan pengorbanan pahlawan negara untuk meraih kemerdekaan.
Itu sebabnya, teks pembukaan UUD 1945 selalu dibacakan saat upacara bendera. Tujuannya untuk menghormati para pahlawan dan juga mengingatkan masyarakat terhadap prinsip dan nilai yang dipegang teguh negara Indonesia.
Bagaimana isi teks pembukaan UUD 1945 yang dibacakan saat upacara bendera?
Teks UUD 1945 untuk Upacara Bendera
Berikut adalah teks pembukaan UUD 1945 untuk upacara bendera, dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat:
ADVERTISEMENT
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
(ADB)