Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Iuran JHT Berapa Persen dari Gaji? Ini Perhitungan yang Tepat
21 Desember 2023 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah bentuk jaminan berupa akumulasi tabungan (simpanan) untuk menjamin masa tua para pekerja. Pertanyaannya, iuran JHT berapa persen dari gaji?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Praktik Outsourcing dan Persoalan Subjek Hukum Menjadi Objek Hukum karya Rinto Wardana susunan Rinto Wardana, iuran JHT ternyata diambil dari 5,7% gaji bulanan. Untuk keperluan tersebut, perusahaan berhak memotong upah pekerja sebesar 2%, sementara 3,7% ditanggung oleh pengusaha.
JHT dapat diterima pekerja dan keluarganya apabila pekerja sudah memasuki masa pensiun atau berumur 55 tahun. Pekerja yang meninggal dunia dan mengalami cacat total juga berhak mencairkan dana JHT tersebut.
Besaran nominal yang diterima akan disesuaikan dengan akumulasi iuran dan bunganya. Bagaimana cara perhitungan JHT? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Cara Menghitung Saldo JHT dan Proses Pembagiannya
Dana JHT akan dibagikan kepada para pekerja dengan mekanisme tertentu. Ada yang sekaligus, berkala, ataupun sebagian saja.
ADVERTISEMENT
Prosesnya akan diserahkan sepenuhnya kepada pekerja dan Jamsostek. Nantinya, laporan akan diterbitkan setiap tahun yang berisi keterangan akumulasi tabungan beserta besaran pengembangannya (bunga).
Akumulasi tersebut didapatkan dari potongan gaji para pekerja setiap bulan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, iuran dibayarkan sejumlah 5,7% dari gaji bulanan.
Sebesar 2% ditanggung oleh pekerja, sementara 3,7% ditanggung oleh perusahaan atau pengusaha. Simak contoh perhitungannya berikut ini:
Seorang pekerja suatu perusahaan mendapatkan upah sebesar Rp2.500.000. Maka, besaran JHT yang akan ia dapatkan ialah:
Yang ditanggung oleh pekerja:
2% x Rp2.500.000 = Rp50.000
Yang ditanggung oleh perusahaan:
3,7% x Rp2.500.000 = Rp92.500
Jadi, besaran iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya adalah Rp142.500.
ADVERTISEMENT
Jika pekerja tersebut memulai karier di usia 23 tahun dan pensiun di usia 55 tahun. Maka, berapa besaran JHT yang akan ia dapatkan untuk mempersiapkan masa tuanya?
Pekerja telah berkarier selama 32 tahun atau 384 bulan. Jika diakumulasi, maka dana JHT yang akan ia dapatkan adalah:
384 x Rp142.500 = Rp54.720.000
Jenis-jenis Jaminan Sosial untuk Pekerja
Selain JHT, ada juga jaminan sosial lainnya yang ditujukan kepada pekerja. Dirangkum dari, berikut penjelasannya:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan kecelakaan kerja bertujuan untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari kecelakaan yang berhubungan dengan profesinya. Manfaat jaminan ini bisa diklaim jika pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja, kecelakaan menuju tempat kerja atau pulang dari tempat kerja.
Jumlah premi yang ditetapkan adalah sebesar 0,24–1,74% dari upah per bulan. Proses pembagiannya diatur dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang “Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja”.
ADVERTISEMENT
2. Jaminan Kematian
Jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum mencapai usia 55 tahun. Iuran jaminan kematian ini 0,3 persen dari upah karyawan sebulan dan dibayar oleh pengusaha.
3. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Pemberi kerja wajib melakukan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja atau keluarga tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan sesuai dengan sistem kesehatan nasional.
Menurut peraturan, setiap pemberi kerja wajib membayar iuran sejumlah 3% dari upah sebulan untuk karyawan lajang dan 6% untuk karyawan yang telah berkeluarga.
(MSD)