Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jabatan Fungsional Guru: Pengertian, Jenjang, Syarat, Unsur dan Sub Kegiatan
30 Juni 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:46 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jabatan fungsional guru menjadi posisi yang hanya bisa diisi oleh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Jabatan ini terdiri dari beberapa jenjang, mulai dari jenjang terendah hingga tertinggi.
ADVERTISEMENT
Jabatan fungsional guru tidak bisa sembarang diberikan. Mengutip situs resmi Kemdikbud, jabatan ini hanya bisa dimiliki oleh guru PNS yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009.
Untuk mempelajari jabatan fungsional guru, simak pembahasan di bawah ini.
Apa Itu Jabatan Fungsional Guru?
Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.
Sementara itu, jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.
ADVERTISEMENT
Peserta yang dimaksud meliputi pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menegah sesuai peraturan perundangan yang diduduki PNS.
Di sisi lain, guru merupakan pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah hingga tertinggi adalah sebagai berikut:
1. Guru Pertama
2. Guru Muda
3. Guru Madya
ADVERTISEMENT
4. Guru Utama
Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
Terdapat beberapa syarat pengangkatan pertama jabatan fungsional guru, antara lain:
Unsur dan Sub Kegiatan
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penetapan jenjang jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan mengacu pada jumlah angka kredit yang dimiliki dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
ADVERTISEMENT
Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan serta jabatannya.
Berikut unsur dan sub unsur yang dapat memberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru:
1. Pendidikan
a. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
b. Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
2. Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu
a. Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran.
b. Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
c. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
ADVERTISEMENT
a. Pengembangan diri:
b. Publikasi Ilmiah:
c. karya Inovatif:
4. Penunjang Tugas Guru
a. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
b. Memperoleh penghargaan/tanda jasa.
c. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
(GTT)