Jabatan Fungsional Guru: Pengertian, Jenjang, Syarat, Unsur dan Sub Kegiatan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jabatan fungsional guru menjadi posisi yang hanya bisa diisi oleh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Jabatan ini terdiri dari beberapa jenjang, mulai dari jenjang terendah hingga tertinggi.
Jabatan fungsional guru tidak bisa sembarang diberikan. Mengutip situs resmi Kemdikbud, jabatan ini hanya bisa dimiliki oleh guru PNS yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009.
Untuk mempelajari jabatan fungsional guru, simak pembahasan di bawah ini.
Apa Itu Jabatan Fungsional Guru?
Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.
Sementara itu, jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.
Peserta yang dimaksud meliputi pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menegah sesuai peraturan perundangan yang diduduki PNS.
Di sisi lain, guru merupakan pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah hingga tertinggi adalah sebagai berikut:
1. Guru Pertama
Penata Muda, golongan ruang III/a
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
2. Guru Muda
Penata, golongan ruang III/c
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
3. Guru Madya
Pembina, golongan ruang IV/a
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
4. Guru Utama
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
Terdapat beberapa syarat pengangkatan pertama jabatan fungsional guru, antara lain:
Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertifikat pendidik.
Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a.
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian.
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
Unsur dan Sub Kegiatan
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, penetapan jenjang jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan mengacu pada jumlah angka kredit yang dimiliki dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Angka kredit adalah satuan nilai dari setiap kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan serta jabatannya.
Berikut unsur dan sub unsur yang dapat memberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru:
1. Pendidikan
a. Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
b. Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
2. Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu
a. Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran.
b. Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling.
c. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
a. Pengembangan diri:
Diklat fungsional.
Kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru.
b. Publikasi Ilmiah:
Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
c. karya Inovatif:
Menemukan teknologi tepat guna.
Menemukan/menciptakan karya seni.
Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum.
Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
4. Penunjang Tugas Guru
a. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
b. Memperoleh penghargaan/tanda jasa.
c. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya.
Menjadi organisasi profesi/kepramukaan.
Menjadi tim penilai angka kredit.
Menjadi tutor/pelatih/instruktur.
(GTT)
Frequently Asked Question Section
Apa Itu SK Jabatan Fungsional?

Apa Itu SK Jabatan Fungsional?
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Guru Apa Saja?

Jabatan Fungsional Guru Apa Saja?
Ada beberapa jabatan fungsional guru, di antaranya guru pertama, guru muda, dan lainnya.
IV a guru apa?

IV a guru apa?
IV a guru termasuk dalam jabatan fungsional jenjang Guru Madya.
