Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Jabatan Fungsional PPPK Guru beserta Kriterianya
2 Desember 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran PPPK Tahap 2 yang dibuka sejak 17 November 2024 menarik perhatian banyak lulusan guru untuk melamar jabatan fungsional PPPK. Ini adalah kesempatan bagi para guru untuk bergabung dalam sistem pendidikan sebagai pegawai pemerintah dengan status kontrak.
ADVERTISEMENT
Seleksi ini memberikan peluang bagi guru untuk mendapatkan jaminan pekerjaan serta berbagai fasilitas yang dapat mendukung pengembangan karier di dunia pendidikan. Selain itu, status PPPK juga membuka kesempatan dalam hal peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan dan hak-hak lainnya.
Lalu, berapa banyak jabatan fungsional yang tersedia untuk PPPK guru? Apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar?
Daftar Jabatan Fungsional PPPK Guru
Daftar jabatan fungsional dan golongan gaji pegawai dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK. Dalam peraturan tersebut, ada 8 jenjang jabatan fungsional, yaitu:
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak mendapatkan kenaikan golongan secara otomatis. Itu karena PPPK diangkat untuk mengisi jabatan tertentu yang kosong dalam periode kontrak yang telah ditentukan.
PPPK hanya diangkat untuk mengisi formasi jabatan yang tersedia pada saat rekrutmen. Jika ingin menduduki jabatan dengan jenjang lebih tinggi, mereka harus mengikuti seleksi kembali sesuai dengan persyaratan jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kriteria Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru 2024
Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru 2024 membuka kesempatan bagi para pendidik untuk mengisi posisi di berbagai jenjang pendidikan. Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, baik dari segi kualifikasi pendidikan maupun pengalaman mengajar.
Pelamar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2024 di instansi daerah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat. Berdasarkan Kepmenpanrb, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk dapat mengikuti seleksi ini. Berikut ini kriterianya:
1. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021, tetapi belum lulus dalam seleksi sebelumnya.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
ADVERTISEMENT
3. Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Instansi Daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek juga memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru.
(RK)