Konten dari Pengguna

Jabatan Fungsional PPPK Guru beserta Kriterianya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jabatan fungsional PPPK guru. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jabatan fungsional PPPK guru. Foto: Shutterstock

Pendaftaran PPPK Tahap 2 yang dibuka sejak 17 November 2024 menarik perhatian banyak lulusan guru untuk melamar jabatan fungsional PPPK. Ini adalah kesempatan bagi para guru untuk bergabung dalam sistem pendidikan sebagai pegawai pemerintah dengan status kontrak.

Seleksi ini memberikan peluang bagi guru untuk mendapatkan jaminan pekerjaan serta berbagai fasilitas yang dapat mendukung pengembangan karier di dunia pendidikan. Selain itu, status PPPK juga membuka kesempatan dalam hal peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan dan hak-hak lainnya.

Lalu, berapa banyak jabatan fungsional yang tersedia untuk PPPK guru? Apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar?

Daftar Jabatan Fungsional PPPK Guru

Ilustrasi daftar jabatan fungsional PPPK guru. Foto: Shutterstock

Pemerintah kembali membuka peluang bagi guru untuk mengabdi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru 2024. Ini menjadi kesempatan bagi para pendidik untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Daftar jabatan fungsional dan golongan gaji pegawai dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK. Dalam peraturan tersebut, ada 8 jenjang jabatan fungsional, yaitu:

  • Pemula: Golongan V

  • Terampil: Golongan VI (pendidikan D2) dan VII (pendidikan D3)

  • Mahir: Golongan IX

  • Penyelia: Golongan XI

  • Ahli Pertama: Golongan IX (pendidikan D4/sarjana linear)

  • Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)

  • Ahli Muda: Golongan XI

  • Ahli Madya: Golongan XIII

  • Ahli Utama: Golongan XVI

  • Asisten Ahli: Golongan X

  • Lektor: Golongan XI (pendidikan magister), XII (pendidikan doktor)

  • Lektor Kepala: Golongan XIV

  • Profesor: Golongan XVI

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak mendapatkan kenaikan golongan secara otomatis. Itu karena PPPK diangkat untuk mengisi jabatan tertentu yang kosong dalam periode kontrak yang telah ditentukan.

PPPK hanya diangkat untuk mengisi formasi jabatan yang tersedia pada saat rekrutmen. Jika ingin menduduki jabatan dengan jenjang lebih tinggi, mereka harus mengikuti seleksi kembali sesuai dengan persyaratan jabatan tersebut.

Kriteria Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru 2024

Ilustrasi kriteria jabatan fungsional PPPK guru. Foto: Anisa Thahira Madina/kumparan

Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru 2024 membuka kesempatan bagi para pendidik untuk mengisi posisi di berbagai jenjang pendidikan. Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, baik dari segi kualifikasi pendidikan maupun pengalaman mengajar.

Pelamar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2024 di instansi daerah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat. Berdasarkan Kepmenpanrb, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk dapat mengikuti seleksi ini. Berikut ini kriterianya:

1. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021, tetapi belum lulus dalam seleksi sebelumnya.

2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)

  • Guru eks THK-II adalah tenaga pengajar yang terdaftar dalam data BKN sebagai eks THK-II dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

3. Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Instansi Daerah

  • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan telah mengajar selama minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut di sekolah negeri tempat mereka mengajar.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Lulusan PPG yang terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek juga memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 1 dan Jadwal Seleksinya

(RK)