Jadi Ekskul Nasional Sekolah, Apa Itu Korps Kadet?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan ekstrakurikuler (ekskul) terbaru bernama Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI). Program ini menjadi wadah pembinaan kesadaran bela negara di jenjang pendidikan menengah.
Pembentukan KKRI tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan tersebut ditetapkan sekaligus mulai berlaku pada 5 Mei 2026.
Lantas, apa itu ekskul Korps Kadet RI dan apa saja tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan tersebut? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Korps Kadet Republik Indonesia?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026, Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) merupakan program ekstrakurikuler yang ditujukan bagi murid pada jenjang pendidikan menengah. Program ini menjadi wadah pembinaan kesadaran bela negara sekaligus penumbuhan karakter kebangsaan pada murid.
Landasan konstitusional pelaksanaannya antara lain merujuk pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Hak Warga Negara dalam usaha Bela Negara diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. Hal itu salah satunya diwujudkan melalui pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara dijelaskan sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara. Tujuannya untuk menanamkan dan mengembangkan nilai dasar bela negara melalui pembentukan karakter.
Selama ini, pembinaan kesadaran bela negara telah diwujudkan melalui muatan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, pemerintah memandang perlu adanya penguatan pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan yang lebih terarah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Program KKRI bagi murid sekolah menengah pada 2025. Program tersebut kemudian diterapkan Kemendikdasmen dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Tujuan Korps Kadet untuk Siswa SMA
Dalam Keputusan Mendikdasmen 136/2026, terdapat tiga tujuan dari ekstrakurikuler Korps Kadet, yakni:
Memberikan acuan dan arah yang jelas serta terstruktur bagi unit utama dan unit kerja di kementerian, dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan program KKRI sebagai ekstrakurikuler.
Menyelaraskan program dan kegiatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkaitan dengan pelaksanaan KKRI sebagai ekstrakurikuler pada jenjang pendidikan menengah.
Memberikan gambaran pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI pada tingkat kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Ekskul Korps Kadet RI Diluncurkan: Bukan Militerisme, tapi Bela Negara
(ANB)
