Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Jadwal Operasional Kantor Pajak Selama Libur Lebaran 2025
28 Maret 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh tiga menteri. Selama periode ini, sejumlah pelayanan publik melakukan penyesuaian.
ADVERTISEMENT
Salah satu sektor yang diliburkan adalah kantor pajak, yang berfungsi sebagai unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pajak. Selama libur Lebaran, kantor pajak akan melakukan penyesuaian jadwal operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, kapan kantor pajak akan tutup selama libur Lebaran Idul Fitri? Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui jadwal operasional kantor pajak selama libur Lebaran 2025, berikut adalah informasi lengkapnya.
Jadwal Operasional Kantor Pajak Lebaran 2025
Selama cuti bersama dan libur Lebaran 2025, seluruh layanan tatap muka di kantor pajak serta pelayanan normal Kring Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan libur sementara. Penutupan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan masa libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, kantor pajak akan tutup sementara mulai Jumat, 28 Maret 2025. Selain itu, beberapa layanan lainnya juga tidak akan beroperasi selama libur Lebaran.
ADVERTISEMENT
Layanan yang berhenti beroperasi antara lain Kring Pajak di nomor 1500200, live chat di situs pajak.go.id, dan akun media sosial X (@kring_pajak). Setelah itu, kantor pajak akan mulai kembali beroperasi pada Selasa, 8 April 2025.
Adapun jadwal operasional kantor pajak selama libur Lebaran 2025 sebagai berikut:
Bulan Maret 2025
Bulan April 2025
ADVERTISEMENT
Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan
Meskipun kantor pajak libur selama cuti Lebaran 2025, layanan perpajakan tetap dapat diakses secara online. Wajib pajak masih bisa mengakses layanan melalui coretaxdjp.pajak.go.id untuk kebutuhan perpajakan lainnya.
Dampak dari penyesuaian operasional kantor pajak adalah penambahan waktu soal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Jika batas waktu sebelumnya adalah 31 Maret 2025, kini diperpanjang menjadi 11 April 2025.
Biasanya, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk pribadi. Namun, dengan kebijakan ini, denda tersebut tidak diberlakukan selama periode kelonggaran.
(RK)