Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jadwal Operasional Samsat Selama Bulan Ramadhan dan Cara Pakai Aplikasi Signal
8 April 2022 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Samsat mengalami perubahan jam operasional selama bulan Ramadhan. Perubahan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai perubahan jam operasional Samsat tersebut juga disampaikan melalui Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di @humaspajakjakarta.
“Halo Sobat Pajak semangat menjalani ibadah puasa ya. Kami mempunyai informasi terbaru mengenai jam pelayanan Kantor Unit Pelayanan Pemungutan PKB & BBN-KB (SAMSAT) selama bulan Ramadhan,” tulis akun @humaspajakjakarta.
Informasi ini tentu penting diketahui masyarakat, terlebih bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor. Bagi yang belum tahu Samsat buka jam berapa selama bulan Ramadhan, simak jadwal operasional terbarunya dalam artikel di bawah ini.
Samsat Buka Jam Berapa?
Normalnya, pelayanan Samsat mulai aktif pukul 08.00-15.00 WIB. Namun, menurut informasi dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta, jam pelayanan Samsat selama bulan Ramadhan mengikuti jadwal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1.Jam Operasional Samsat Hari Senin-Kamis
2. Jam Operasional Samsat Hari Jumat
Meski jam operasional berubah, pelayanan kantor Samsat tidak mengalami perubahan. Masyarakat masih dapat memanfaatkan layanan Samsat keliling yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, antara lain:
Gunakan Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan
Tak perlu datang ke kantor Samsat atau Samsat keliling, pemilik kendaraan bermotor kini bisa menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan.
Aplikasi SIGNAL merupakan fitur baru yang dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). Aplikasi ini sudah dapat diunduh di App Store dan Google Play Store.
ADVERTISEMENT
Selain untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), aplikasi ini juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Untuk menggunakannya, pengguna harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data pribadi. Berikut langkah-langkahnya:
Selain itu, pengguna juga harus mendaftarkan kendaraannya. Pengguna dapat mendaftarkan kendaraan milik pribadi ataupun milik orang lain.
Berikut cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
ADVERTISEMENT
Berikut cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
(ADS)