Konten dari Pengguna

Jadwal Pelantikan Presiden 2024 dan Susunan Acaranya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih periode 2024-2029 dan wakil presiden terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming menyapa warga saat peringatan HUT ke-79 RI di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto: Youtube/Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih periode 2024-2029 dan wakil presiden terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming menyapa warga saat peringatan HUT ke-79 RI di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto: Youtube/Puspen TNI

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik dalam hitungan hari. Pertanyaannya, kapan jadwal Pelantikan Presiden 2024 tersebut dilaksanakan?

Mekanisme pelantikan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Jika merujuk pada aturan tersebut, maka tanggal pelantikannya ditetapkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Prosesi pelantikan akan dilaksanakan di Gedung MPR/DPR, Jakarta. Pelantikan digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara langsung lewat YouTube MPR RI.

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) meninjau pasukan saat Apel Gelar Pengamanan VVIP dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Pada prosesi pelantikan yang digelar pada Minggu (20/10), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan membacakan sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

MPR telah mempersiapkan sejumlah hal, termasuk tempat pelantikannya yang akan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mengutip kumparanNEWS, pembersihan ruangan, simulasi pengamanan, dan simulasi penyelamatan VVIP dalam persiapan tersebut telah dilakukan.

Karena digelar di daerah Senayan, maka kegiatan Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin sementara ditiadakan. Namun, area tersebut masih bisa dilintasi masyarakat umum.

Bila rombongan tamu negara dan VVIP melintas, lokasi akan ditutup sementara. Lalu, pengalihan arus dilakukan secara situasional.

Dalam wawancaranya dengan wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/10) lalu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan:

“Pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Bertepatan tanggal 20 itu adalah hari Minggu, yang biasanya hari Minggu adalah CFD, dengan situasi kegiatan yang akan dilakukan dengan istilahnya kegiatan besar negara kita, tentunya CFD ditiadakan.”

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih periode 2024 -2029 Prabowo Subianto memberikan salam hormat ke awak media setibanya untuk mengikuti pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

Ada sejumlah peraturan yang mesti diperhatikan dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden, merujuk pada Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, yaitu:

  • Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  • Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

  • Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

  • Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

  • Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: Meninggal dunia; atau Tidak diketahui keberadaannya.

Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Presiden Joko Widodo makan siang bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di kediaman Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2024). Foto: Instagram/ @jokowi

Aangkaian acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah ditetapkan. Selengkapnya, simak rundown di bawah ini:

10.00-10.03 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

10.03-10.06 WIB: Mengheningkan Cipta

10.06-10.26 WIB: Pembukaan Sidang Paripurna dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 oleh Ketua MPR

10.26-10.28 WIB: Pengucapan Sumpah Presiden RI

10.28-10.30 WIB: Pengucapan Sumpah Wakil Presiden RI

10.30-10.35 WIB: Penandatanganan Berita Acara Pelantikan

10.35-10.40 WIB: Penyerahan Berita Acara Pelantikan

Pertukaran tempat duduk Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 dengan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

10.47-11.05 WIB: Pidato Presiden RI

11.05-11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa

11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna

11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

11.23 WIB: Sidang paripurna selesai

Baca juga: Foto: Persiapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MPR

(MSD)