Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Jadwal Pelantikan Presiden 2024 dan Susunan Acaranya
18 Oktober 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mekanisme pelantikan ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Jika merujuk pada aturan tersebut, maka tanggal pelantikannya ditetapkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Prosesi pelantikan akan dilaksanakan di Gedung MPR/DPR, Jakarta. Pelantikan digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara langsung lewat YouTube MPR RI.
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Pada prosesi pelantikan yang digelar pada Minggu (20/10), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan membacakan sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Karena digelar di daerah Senayan, maka kegiatan Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin sementara ditiadakan. Namun, area tersebut masih bisa dilintasi masyarakat umum.
Bila rombongan tamu negara dan VVIP melintas, lokasi akan ditutup sementara. Lalu, pengalihan arus dilakukan secara situasional.
Dalam wawancaranya dengan wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (17/10) lalu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan:
“Pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Bertepatan tanggal 20 itu adalah hari Minggu, yang biasanya hari Minggu adalah CFD, dengan situasi kegiatan yang akan dilakukan dengan istilahnya kegiatan besar negara kita, tentunya CFD ditiadakan.”
Ada sejumlah peraturan yang mesti diperhatikan dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden, merujuk pada Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Aangkaian acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah ditetapkan. Selengkapnya, simak rundown di bawah ini:
10.00-10.03 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
10.03-10.06 WIB: Mengheningkan Cipta
10.06-10.26 WIB: Pembukaan Sidang Paripurna dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
ADVERTISEMENT
10.26-10.28 WIB: Pengucapan Sumpah Presiden RI
10.28-10.30 WIB: Pengucapan Sumpah Wakil Presiden RI
10.30-10.35 WIB: Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
10.35-10.40 WIB: Penyerahan Berita Acara Pelantikan
Pertukaran tempat duduk Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 dengan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
10.47-11.05 WIB: Pidato Presiden RI
11.05-11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
ADVERTISEMENT
11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
11.23 WIB: Sidang paripurna selesai
(MSD)