Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Catat Tanggalnya!
13 Maret 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, informasi tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti, termasuk oleh para pensiunan PNS. THR ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas di instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, pemerintah melakukan pencairan THR agar dapat digunakan ASN dan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan selama momen hari raya. Lalu, kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025 akan dilakukan?
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi pensiunan PNS tahun 2025. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @kantorstafpresidenri, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada Juni 2025.
ADVERTISEMENT
THR dan gaji ke-13 yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara bagi pensiunan, THR yang diterima setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak THR 2025 dengan Akurat
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, THR yang diterima oleh pensiunan PNS setara dengan uang pensiun bulanan mereka. Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Pensiun Pokok
Pensiun pokok adalah jumlah utama yang diterima oleh pensiunan PNS setiap bulan sebagai hak pensiun mereka. Besaran pensiun pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja saat masih aktif sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga merupakan tambahan penghasilan untuk pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan, seperti pasangan (suami/istri) dan anak-anak yang masih berhak menerima tunjangan.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti beras yang sebelumnya diberikan kepada ASN aktif.
4. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan komponen lain yang diberikan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup pensiunan PNS. Besaran tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung kebijakan yang berlaku.
Besaran THR ini diberikan sesuai dengan jumlah yang diterima pensiunan setiap bulan, tanpa tambahan tunjangan kinerja seperti yang diberikan kepada ASN aktif. Pemerintah memastikan pencairan THR ini dilakukan tepat waktu agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
(SAI)