Jadwal SIM Keliling Jakarta 29 September 2026, Ini Lokasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Layanan SIM Keliling Jakarta merupakan program dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Perlu diingat bahwa perpanjangan SIM merupakan kewajiban berkala setiap lima tahun sekali.
Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Apabila sudah melewati batas waktu meskipun hanya sehari, maka pemilik wajib melakukan permohonan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres atau Polrestabes terdekat.
SIM Keliling Jakarta tersebar di lima titik. Simak lokasi dan jadwal SIM Keliling Jakarta 29 September 2026 berikut ini.
Jadwal SIM Keliling Jakarta 29 September 2026
Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling Jakarta pada 29 September 2026 akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Terdapat lima lokasi yang bisa dikunjungi, yakni:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung (Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM. 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur)
Jakarta Barat: Lobi Utama LTC Glodok (Jl. Hayam Wuruk No. 127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat)
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi (Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Kota Jakarta Selatan)
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra (Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat)
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat)
Syarat Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling Jakarta
Dikutip dari laman Korlantas Polri, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dibawa pemohon apabila ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling Jakarta, yakni:
Salinan KTP yang masih berlaku
SIM asli dilengkapi fotokopiannya
Hasil cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Cara Perpanjang SIM
Berikut ini panduan untuk memperpanjang SIM lewat layanan SIM Keliling Jakarta:
Pemohon mengunjungi lokasi SIM Keliling Jakarta yang telah disebutkan di atas.
Lakukan pendaftaran begitu tiba di lokasi.
Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
Serahkan formulir yang telah diisi serta berkas persyaratan.
Tunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
Pemohon akan menjalani tes setelah dipanggil.
Setelah itu, pemohon akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
Biaya Perpanjang SIM
Merujuk PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu. Jadi, total biaya keseluruhannya kurang lebih sebagai berikut:
SIM A: Rp 115.000 - Rp 140.000
SIM C: Rp 110.000 - Rp 135.000
Baca Juga: Soal Tes SIM C dan Jawaban Lengkap untuk Persiapan Ujian
(DEL)
