Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jadwal UKKJ Guru 2025 beserta Syarat Daftarnya
8 Mei 2025 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ujian Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Guru adalah penilaian bagi guru untuk mengukur kemampuan mereka dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Penilaian ini penting untuk membantu kenaikan jabatan fungsional dan pengakuan kompetensi di dunia pendidikan.
ADVERTISEMENT
Proses UKKJ meliputi pengujian keterampilan mengajar, pengelolaan pembelajaran, dan pemahaman kurikulum. Hal ini dapat membantu untuk memastikan bahwa guru memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Jadwal UKKJ Guru 2025 telah disusun dalam beberapa tahapan. Agar tidak salah, calon peserta perlu mengetahui jadwal UKKJ 2025 secara lengkap berikut ini.
Jadwal UKKJ Guru 2025
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan UKKJ Guru 2025, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
ADVERTISEMENT
Siapa yang Berhak Mengikuti UKKJ 2025?
Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti UKKJ Guru 2025. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:
1. JF Guru
Jabatan Fungsional (JF) Guru adalah pendidik profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran di satuan pendidikan.
2. JF Pamong Belajar
JF Pamong Belajar adalah pejabat fungsional yang bertugas dalam bidang pendidikan nonformal, seperti pelatihan, pendidikan kesetaraan, atau pemberdayaan masyarakat.
3. JF Pengawas Sekolah
JF Pengawas Sekolah bertugas membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
4. JF Penilik
JF Penilik merupakan pejabat fungsional yang bertanggung jawab dalam pengawasan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan nonformal, dan informal.
Syarat Mengikuti UKKJ 2025
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ada juga beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi, yaitu:
ADVERTISEMENT
(ANB)