Konten dari Pengguna

Jadwal WFA untuk ASN 2026 saat Nyepi dan Lebaran, Catat Tanggalnya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jadwal WFA untuk ASN 2026. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jadwal WFA untuk ASN 2026. Foto: Unsplash

Pemerintah melakukan penyesuaian pola kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat saat libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

Skema WFA ini berlaku bagi seluruh ASN di instansi pemerintah. Melalui kebijakan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan bisa menjadi lebih fleksibel sehingga pegawai tetap dapat bekerja secara produktif. Jika Anda termasuk ASN, simak rincian jadwal WFA untuk ASN 2026 di bawah ini.

Jadwal WFA untuk ASN 2026

Ilustrasi jadwal WFA untuk ASN 2026. Foto: Pexels

Penerapan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN memperoleh lima hari WFA dalam satu bulan sebagai bagian dari kebijakan ini. Jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:

WFA sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi:

  • Senin, 16 Maret 2026

  • Selasa, 17 Maret 2026

WFA setelah libur nasional dan cuti bersama Lebaran:

  • Rabu, 25 Maret 2026

  • Kamis, 26 Maret 2026

  • Jumat, 27 Maret 2026

Ketentuan Pelaksanaan WFA untuk ASN 2026

Ilustrasi jadwal WFA untuk ASN 2026. Foto: Pexels

Pelaksanaan WFA tidak berlaku secara menyeluruh untuk semua ASN. Pengaturan teknis diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing.

Pimpinan dapat mengatur proporsi jumlah pegawai yang melaksanakan fleksibilitas tugas berdasarkan lokasi dan waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan harus tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  • Mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi masing-masing.

  • Memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

  • Bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, karakteristik tugas, serta jumlah ASN pada unit pelayanan publik.

  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja serta penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Bagi layanan dengan sistem kerja bergilir/shift, perlu dilakukan penyesuaian jam layanan tanpa mengurangi standar pelayanan.

  • Tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya. Instansi juga diminta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), khususnya pada unit layanan yang bersinggungan langsung dengan pemudik seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan posko mudik.

  • Menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal atau tata cara layanan, serta memastikan penyelesaian layanan tepat waktu.

  • Memastikan output pelayanan, baik daring (online) maupun luring (offline), sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  • Memastikan kepada seluruh ASN untuk menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Baca Juga: Motis Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwalnya

(SA)