Jalur PTO dan GTK PPDB Jakarta 2024 Dibuka, Apa Saja Syaratnya?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran PPDB Jakarta jalur PTO dan GTK untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK telah dibuka, Senin (10/6). Jalur PTO dan GTK adalah jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat dipilih oleh calon peserta didik (CPD) yang ingin mendaftar sekolah di luar kota atau wilayah tempat orang tuanya bertugas. Apa saja syarat jalur PTO dan GTK di PPDB?
Jalur PTO dan GTK
Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru/tenaga kependidikan adalah jalur masuk yang ditujukan khusus peserta didik yang orangtuanya ditugaskan ke daerah peserta tinggal saat ini.
Merujuk Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, kuota jalur PTO dan GTK di DKI Jakarta adalah 2% dari daya tampung sekolah. Jumlah tersebut diprioritaskan untuk CPD jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Jika daya tampung PTO dan GTK masih tersisa, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk CPD anak guru/tenaga kependidikan. Namun yang perlu dicatat, anak guru atau tenaga kependidikan yang ingin mendaftar sekolah melalui jalur ini hanya bisa memilih sekolah tujuan di tempat orang tua/walinya bekerja saja.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta jalur PTO dan GTK berlangsung pada 10-25 Juni. Sementara hasil seleksinya akan diumumkan pada 26 Juni. CPD yang lolos seleksi wajib melakukan lapor diri agar tidak didiskualifikasi. Sementara proses lapor diri jalur PTO dan GTK PPDB DKI Jakarta dijadwalkan pada 27-28 Juni mendatang.
Syarat Daftar PPDB Jakarta Jalur PTO dan GTK
CPD yang ingin mendaftar sekolah melalui jalur PTO dan GTK perlu memenuhi kriteria dan persyaratan yang diminta. Berikut ini rincian persyaratannya.
1. Persyaratan Umum
Telah dinyatakan lulus SMP/MTS/paket B sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
Mempunyai ljazah SMP/sederajat. Jika ijazah belum terbit, CPD dapat mencantumkan surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah.
Dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data CPD asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua.
2. Persyaratan Khusus
Surat penugasan yang diterbitkan oleh kepala instansi/lembaga atau pimpinan perusahaan dengan waktu paling lama satu tahun.
Surat keterangan dari kepala sekolah dan surat keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan (jika CPD anak guru/tenaga pendidik).
Baca Juga: Anda Temukan Kecurangan PPDB? Laporkan ke KPK, Ini Caranya
(GLW)
