Konten dari Pengguna

Jarak Vaksin Ke-2 ke Booster Berapa Lama? Ini Ketentuannya dari Kemenkes

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Juli 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas kesehatan menyuntikan vaksinasi COVID-19 di Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan menyuntikan vaksinasi COVID-19 di Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Berdasarkan aturan ini, masyarakat wajib melakukan vaksin booster untuk menggunakan fasilitas publik seperti mal dan tempat wisata.
ADVERTISEMENT
Mengutip kumparanNEWS, kebijakan tersebut diberlakukan lantaran capaian vaksinasi booster di Indonesia masih rendah. Koordinator Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, per Selasa (12/7), cakupan vaksinasi booster baru mencapai 25,07 persen.
“Selanjutnya yang penting untuk dilakukan juga adalah vaksin Booster sayangnya perkembangan vaksin booster cenderung stagnan dengan cakupan tertinggi berasal dari Bali mencapai 58% disusul Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, namun belum mencapai 50 persen,” terang Wiku.
Guna menyaring masyarakat yang belum booster, masyarakat diminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki fasilitas publik. Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster dengan mendatangi tempat vaksinasi yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Diketahui, masyarakat yang sudah vaksin ke-2 tidak bisa langsung melakukan vaksinasi booster. Lantas, berapa lama jarak vaksin ke-2 ke booster? Berikut aturan selengkapnya yang dapat disimak.

Jarak Vaksin Ke-2 ke Booster

Petugas kesehatan menyuntikan vaksinasi COVID-19 di Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyuntikkan vaksin booster bagi masyarakat umum dan lansia (usia 60 tahun ke atas) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Artinya, vaksin booster bisa diperoleh minimal tiga bulan setelah dosis vaksin kedua.
Adapun vaksin booster yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia dan sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
ADVERTISEMENT

Syarat Penerima Vaksin Booster

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: Agha Yuninda/ANTARA FOTO
Selain memerhatikan jarak dari vaksin ke-2, masyarakat juga harus memenuhi persyaratan khusus jika ingin mendapatkan vaksin booster. Berikut beberapa syaratnya:
(ADS)