Jenazah yang Tidak Wajib Dimandikan dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Maret 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jenazah yang Tidak Wajib Dimandikan dalam Islam. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jenazah yang Tidak Wajib Dimandikan dalam Islam. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam ajaran Islam, hukum memandikan jenazah Muslim adalah fardhu kifayah. Namun, ada beberapa kriteria jenazah yang tidak wajib dimandikan, bahkan bisa langsung dikuburkan dalam kondisi saat jenazah menemui ajalnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, pengurusan jenazah Muslim meliputi empat hal, yakni dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dikuburkan. Hukum keempat perkara ini adalah fardhu kifayah.
Artinya, jika di suatu wilayah ada jenazah Muslim yang tidak diurus hingga ke proses penguburan, maka semua umat Muslim di wilayah tersebut akan berdosa.
Karenanya, jenazah Muslim harus diurus dengan baik dan sesuai syariat, Islam. Sebab, itu merupakan haknya sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam hadist berikut:
“Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam. Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT

Jenazah yang Tidak Wajib Dimandikan

Orang-orang menguburkan warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, Selasa (30/1/2024). Foto: Mohammed Salem/REUTERS
Menurut buku Syarat Wajib Shalat dan Hukum Mengurus Jenazah: Seri Fikih Sunnah Imam Syafi’i oleh Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani, ada dua kategori jenazah yang tidak perlu dimandikan dan disalatkan di dalam ajaran Islam, yaitu sebagai berikut:

1. Orang yang Mati Syahid

Orang yang meninggal karena membela agama Allah SWT tidak wajib dimandikan dan dikafani. Mereka bisa langsung dimakamkan sebagaimana kondisinya saat meninggal. Dalil mengenai hal ini tercantum dalam hadits riwayat Bukhari nomor 1278.
"Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar para syuhada perang Uhud dikuburkan beserta darah-darah mereka, tanpa dimandikan dan dishalatkan." (HR. Bukhari)
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda, "Jangan kalian memandikan mereka (orang yang mati syahid dalam jihad) karena setiap luka dan setiap darah akan mengeluarkan minyak beraroma kasturi di hari kiamat." (HR. Ahmad)
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini juga berlaku untuk orang yang mati syahid dalam keadaan junub atau sedang berhadas besar. Mereka tetap dikuburkan tanpa perlu dimandikan.

2. Bayi yang Lahir dalam Keadaan Meninggal

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bayi yang baru lahir dan meninggal dunia tidak perlu dishalatkan, tidak mewarisi dan tidak meninggalkan warisan selama tidak menjerit." (HR. Tirmidzi No. 1032)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila bayi yang keluar menjerit (sebelum meninggal), maka ia dishalatkan dan berhak mendapat warisan." (HR. Ibnu Majah No. 1508)
Yang dimaksud menjerit dalam dua hadist di atas adalah suara tangisan bayi, bersin, maupun gerakan yang menujukkan bahwa mereka sempat hidup setelah dilahirkan. Jika bayi yang dilahirkan sudah dalam keadaan wafat, maka ia tidak perlu dimandikan dan disalatkan.
ADVERTISEMENT
(DEL)