Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Jenis dan Ukuran Surat Suara Pemilu 2024
13 Februari 2024 10:48 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Surat suara Pemilu 2024 dibedakan menjadi lima jenis, yakni untuk Capres/Cawapres, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi.
Masing-masing surat suara memiliki desain dan ukuran yang berbeda-beda. Untuk mengetahui desain dan ukuran surat suara Pemilu 2024, simak informasinya dalam ulasan berikut.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Surat suara berbentuk lembaran kertas yang didesain khusus untuk memilih wakil rakyat dalam pemilihan umum. Di dalamnya memuat nama, foto, dan nomor urut pasangan calon, gambar parpol pengusung peserta pemilu.
Dikutip dari laman resmi KPU , surat suara terdiri dari lima jenis yang dibedakan berdasarkan warna. Adapun ketentuan mengenai warna surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU No 14 tahun 2023. Berikut rinciannya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
Ukuran Surat Suara Pemilu 2024
Surat suara Pemilu juga memiliki ukuran yang berbeda-beda untuk setiap jabatan. Ketentuan ukuran surat suara Pemilu tertuang dalam Keputusan KPU No 1202 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD, partai politik peserta Pemilu, jumlah calon anggota DPR/, DPD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Berikut ini rinciannya:
1. Ukuran Surat Suara Calon Presiden/Wakil Presiden
Ukuran surat suara untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari lima kategori sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Ukuran Surat Suara Anggota DPR
Ukuran surat suara calon anggota DPR terdiri dari dua kategori sebagai berikut:
3. Ukuran Surat Suara Anggota DPD
Ukuran surat suara calon anggota DPD terdiri dari sembilan kategori sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
4. Ukuran Surat Suara Anggota DPRD Kota/Kabupaten
Ukuran surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari dua kategori sebagai berikut:
5. Ukuran Surat Suara Anggota DPRD Provinsi
Ukuran surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri dari dua kategori sebagai berikut:
(GLW)