Jenis Hewan yang Wajib Dizakati Serta Syaratnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan secara istilah, zakat berarti mengeluarkan harta jenis tertentu, dengan syarat tertentu, dan juga diberikan kepada golongan tertentu.
Para ulama sepakat bahwa hukum mengeluarkan zakat bagi orang yang telah memenuhi syarat adalah wajib. Perintah berzakat bahkan ditegaskan beberapa kali dalam Alquran, salah satunya pada ayat berikut:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah: 110).
Selain uang dan benda, harta yang wajib untuk dizakati adalah hewan. Lantas, apa saja jenis hewan yang wajib dizakati? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Hewan yang Wajib Dizakati
Imam al-Mawardi menerangkan dalam buku Ahkam Sultahaniyah bahwa hewan yang wajib dizakati adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing atau domba. Selain ketiga jenis hewan ternak tersebut, Rasulullah SAW tidak mewajibkannya. Beliau bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
Artinya: “Bagi seorang muslim tidak menanggung beban zakat dari budak dan kudanya.” (HR. Muslim).
Namun, menurut Abu Hanifah, bila selain tiga jenis binatang ternak tersebut diperdagangkan, tetap dikenai kewajiban zakat perdagangan sesuai dengan ketentuan dalam zakat tijarah (aset perdagangan).
Syarat Hewan Ternak Agar Bisa Dizakati
Menghimpun laman NU Online, ada syarat yang harus dipenuhi oleh ketiga hewan ternak tersebut agar bisa dizakati, yaitu:
1. Mencapai nisab (batas minimum wajib zakat)
Hal ini seperti nisabnya unta yang disebutkan dalam riwayat hadits berikut:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
Artinya: “Dari Mu’adz ibn Jabal, ia berkata, ‘Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam mengutusku ke Yaman, kemudian beliau memerintahku untuk mengambil zakat dari setiap tiga puluh ekor unta, seekor unta berusia setahun, menginjak usia tahun keduanya, jantan atau betina, dan dari setiap empat puluh ekor unta, seekor unta berusia dua tahun,menginjak usia ketiga’.” (HR. Tirmidzi).
2. Melewati haul (setahun Hijriah)
Hewan ternak baru bisa dizakati apabila telah melewati haul. Ini seperti sabda baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam:
وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Artinya: “Suatu harta tidak wajib dizakati kecuali telah melewati masa setahun.” (HR. Abu Dawud).
3. Digembalakan
Maksudnya digembalakan adalah binatang ternak tersebut sepanjang tahun selalu diberi makan dengan cara digembalakan di lahan umum atau lahan milik sendiri, tidak dicarikan rumput. Dalam sebuah hadits disebutkan:
وَصَدَقَةُ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَاإِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
Artinya: “Zakat kambing yang digembalakan adalah satu ekor kambing ketika jumlahnya telah mencapai empat puluh sampai seratus dua puluh ekor.” (HR. Bukhari).
4. Tidak dipekerjakan
Hewan yang wajib dizakati adalah yang tidak dipekerjakan, seperti untuk membajak sawah, mengangkut barang dan lain sebagainya. Di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menjelaskan alasan binatang ternak yang dipekerjakan tidak wajib dizakati, ia berkata:
ولان العوامل والمعلوفة لا تقتنى للنماء فلم تجب فيها الزكاة كثياب البدن وأثاث الدار
Artinya: “Karena sesungguhnya binatang ternak yang dipekerjakan dan binatang yang diberi makan dengan cara dicarikan rumput tidak semata-mata untuk dikembang-biakan, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana pakaian dan perabot rumah.”
(NDA)
