Konten dari Pengguna

Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU yang Perlu Diwaspadai Masyarakat

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sidang penangan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang penangan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pemerintah telah mengatur jenis pelanggaran Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran tersebut meliputi tiga hal, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.

Pelaku pelanggaran Pemilu bisa dari pihak peserta Pemilu, tim kampanye, penyelenggara Pemilu, hingga pemerintah. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku tangan pertama penanganan akan menindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu akan menerima semua laporan aduan pelanggaran dari masyarakat yang punya hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu.

Itu mengapa penting bagi masyarakat untuk memahami jenis-jenis pelanggaran Pemilu. Dengan begitu, semua orang dapat berpartisipasi aktif menyukseskan penyelanggaran pesta demokrasi ini.

Jenis Pelanggaran Pemilu

Jenis Pelanggaran Pemilu. Foto: Pexels

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut rincian tiga jenis pelanggaran Pemilu yang harus diketahui seluruh masyarakat Indonesia.

1. Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah atau janji sebelum menjalankan tugasnya.

Salah satu contoh pelanggaran ini adalah Penyelenggara Pemilu menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu peserta Pemilu. Hal itu bertentangan dengan tugas penyelenggara yang wajib bersikap netral.

Kasus pelanggaran kode etik akan ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika terlapor terbukti bersalah, maka ia akan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, hingga pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

2. Pelanggaran Administrasi Pemilu

Pelanggaran administrasi Pemilu meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan.

Sebagai contoh, KPU memasukkan masyarakat yang belum memenuhi syarat ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kasus seperti ini akan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dikaji dan diputuskan sanksinya.

3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Ini adalah kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu serta Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Tindak pidana pemilu akan ditangani oleh Bawaslu serta Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah itu, perkaranya akan dibawa ke pengadilan negeri.

Jika pelanggar merasa keberatan dengan putusan pengadilan negeri, ia bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Nantinya, pengadilan tinggi akan memberikan putusan terakhir yang bersifat mengikat dan tidak dapat digugat lagi.

Baca Juga: 3 Contoh Pelanggaran Pemilu yang Sering Terjadi

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu. Foto: Pexels

Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, buatlah laporan tertulis yang memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian.

Laporan tersebut harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dugaan pelanggaran tersebut diketahui terjadi. Kemudian serahkan laporan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Anda juga bisa membuat laporan secara online via laman SigapLapor. Meski begitu, Anda tetap harus menyerahkan bukti dan dokumen identitas diri secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 2 hari setelah mengisi format laporan di SigapLapor.

(DEL)