Konten dari Pengguna

Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam karena Melanggar Syariat

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay

Pernikahan merupakan ibadah yang bisa menyempurnakan agama seseorang. Umat Muslim yang telah mampu secara mental dan finansial dianjurkan untuk menyegerakan pernikahan. Dalam Surat An-Nur ayat 32, Allah SWT berfirman:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui,”

Melalui ayat tersebut, dapat dipahami bahwa pernikahan merupakan bentuk kepatuhan seorang hamba kepada Tuhan-Nya. Pernikahan juga bernilai pahala karena termasuk amalan sunah yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

Dalam ilmu fiqih, pernikahan ada banyak macamnya, salah satunya adalah pernikahan yang dilarang. Pernikahan jenis ini tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan ketentuan syariat. Apa saja macamnya?

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Ada banyak jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam di antaranya nikah syighar, nikah mut’ah, nikah mahalli, dan nikah badal. Dirangkum dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid (2018), berikut penjelasannya:

Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay

1. Nikah Syighar

Nikah syighar termasuk jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Sebab, pernikahan ini tidak dilandasi oleh niat dan tujuan sesuai syariat, melainkan oleh perjanjian tertentu.

Nikah syighar terjadi ketika seorang ayah menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan laki-laki disertai syarat bahwa ia (si ayah atau wali ini) menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuan laki-laki tadi tanpa membayar mahar.

"Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syigar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Jadi, apabila ada orang yang mengatakan, "Nikahkanlah aku dengan anak atau saudara perempuanmu, lalu aku akan menikahkanmu dengan anak atau saudara perempuanku", maka pernikahannya disebut nikah syighar. Para ulama mengatakan, pernikahan jenis ini tidak ada dalam Islam.

2. Nikah Mut’ah

Secara bahasa, kata "mut'ah" memiliki arti kenikmatan, kesenangan, dan kelezatan. Sedangkan secara istilah, nikah mut'ah adalah pernikahan yang bertujuan untuk memperoleh kenikmatan atau kesenangan semata.

Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay

Dalam praktiknya, nikah mut'ah dilakukan dengan menetapkan batas waktu tertentu misal sehari, dua hari, seminggu, sebulan, atau setahun tergantung kesepakatan. Setelah batas waktu tersebut habis, maka mereka akan bercerai.

Jadi, nikah mut'ah adalah nikah sementara waktu dengan imbalan tertentu. Para ulama fiqih sepakat menjatuhi hukum haram pada pernikahan jenis ini.

3. Nikah Mahalli

Nikah mahalli disebut juga sebagai nikah tahlil. Dijelaskan dalam buku Pernikahan Menurut Islam karya Samsurizal (2020), pernikahan jenis ini dilarang karena didasari oleh perjanjian perceraian dalam waktu tertentu dan tidak dilandasi oleh ketakwaan kepada Allah SWT.

Biasanya, pernikahan tahlil dilakukan sebagai syarat agar salah satu pihak (suami atau istri) dapat kembali kepada pasangan sebelumnya. Alasannya, karena si wanita mendapat talak 3 dari mantan suaminya tersebut.

Sehingga, untuk bisa rujuk kembali, ia harus menikah dulu dengan laki-laki lain. Dari segi hukum fiqih, pernikahan jenis ini dilarang dalam Islam. Para ulama pun sepakat mengharamkannya.

Ilustrasi pernikahan. Foto: pixabay

4. Nikah Badal

Pernikahan badal adalah pernikahan tukar-menukar istri. Dalam pernikahan jenis ini, pihak istri tidak diberi hak untuk berpendapat atau mengambil keputusan.

Keputusan tentang pertukaran tersebut murni ditentukan oleh suami. Jadi, bila ada dua suami melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka itu disebut nikah badal.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa saja jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam?
chevron-down

Nikah syighar, nikah mut’ah, nikah mahalli, dan nikah badal.

Apa yang dimaksud dengan nikah syighar?
chevron-down

Nikah syighar terjadi ketika seorang ayah menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan laki-laki disertai syarat ia (si ayah atau wali ini) menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar.

Apa hukum nikah mut'ah?
chevron-down

Haram dan dilarang dalam Islam.