Jenis Riba dalam Islam yang Harus Dihindari Lengkap dengan Contohnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 Agustus 2021 18:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang dolar. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang dolar. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa'), dan membesar (Al-uluw). Secara istilah, Imam Sarakhzi mendefinisikan riba sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan ('iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud padanan adalah transaksi bisnis atau komersil yang melegitimasi adanya penambahan secara adil. Contohnya jual beli, sewa menyewa, atau bagi hasil proyek yang dalam transaksinya ada faktor penyeimbang berupa usaha, risiko dan biaya.
Riba dalam Islam sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, masing-masing memiliki ciri khas serta ketentuannya sendiri. Apa saja jenis riba? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Jenis Riba dalam Islam

Transaksi riba diharamkan dalam Islam. Larangannya pun disampaikan dengan jelas dalam Alquran dan hadist, salah satunya firman Allah pada Surat Ali Imran ayat 132.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Ilustrasi banyak uang. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Akuntansi Syariah di Indonesia oleh Sri Nurhayati, berikut jenis riba yang harus Anda hindari:
ADVERTISEMENT
1. Riba Nasi’ah
Riba Nasi'ah adalah riba yang muncul karena utang-piutang. Riba jenis ini dapat terjadi dalam segala transaksi kredit di mana satu pihak harus membayar lebih besar dari pokok pinjamannya.
Kelebihan dari pokok pinjaman tersebut (bunga/interest/bagi hasil), dihitung dengan cara apa pun (fixed rate atau floating rate), baik besar ataupun kecil, semuannya itu tergolong riba.
Kelebihan dalam riba nasi’ah dapat berupa suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang. Untuk kelebihan jenis ini ada yang menyebutnya riba qard.
Adapun contoh riba nasi'ah yaitu ketika Bank sebagai kreditor memberikan pinjaman dan mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi. Bisa berupa bunga yang dibayarkan bank atas deposito atau tabungan nasabahnya.
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
2. Riba Fadhl
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ada Apa dengan Riba? oleh Ammi Nur Baits, secara bahasa fadhl artinya kelebihan. Maka, riba fadhl adalah riba yang terjadi karena suatu kelebihan.
Kelebihan yang dimaksud diberikan ketika transaksi tukar menukar benda ribawi yang sejenis. Misalnya, emas 20 karat sebesar 5gr, ditukar dengan emas 18 karat seberat 7gr. Kelebihan 2gr merupakan riba fadhl.
Beras rojolele 5kg, ditukar dengan beras IR-64 seberat 8 kg. Kelebihan 3 kg merupakan riba Fadhl. Uang pecahan Rp 100.000, ditukar dengan pecahan yang lebih kecil, Rp 10.000 sebanyak 9 lembar. Kelebihan Rp 10.000 merupakan riba fadhl.
3. Riba Al-Yad
Ribah Al Yad adalah salah satu jenis dalam riba jual beli. Riba jenis ini terjadi pada pertukaran barang ribawi maupun non ribawi dengan perbedaan nilai ketika terjadi penundaan transaksi.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, riba ini terjadi saat tak ada ketegasan terhadap nominal pembayaran dan tak ada kesepakatan serah terima barang. Misalnya, seseorang menjual rumah dengan harga Rp200 juta untuk tunai dan Ro350 juta untuk dicicil. Namun orang tersebut tidak menentukan besaran cicilan tiap bulannya sampai akhir transaki. Maka, transaksi ini disebut riba al-yad.
4. Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah salah satu jenis riba yang terjadi karena utang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Contohnya pinjaman uang di rentenir yang menerapkan bunga tiap bulannya.
(MSD)