Konten dari Pengguna

Jika Keluar Air Mani Tanpa Syahwat Apakah Harus Mandi Wajib?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fakta-fakta tentang air mani yang perlu kamu ketahui. Foto: Unsplash/ @dainisgraveris
zoom-in-whitePerbesar
Fakta-fakta tentang air mani yang perlu kamu ketahui. Foto: Unsplash/ @dainisgraveris

Dalam Islam, orang yang terkena hadas besar diperintahkan untuk mandi wajib. Ini dilakukan supaya tubuh kembali suci dan bisa melangsungkan ibadah. Dalam surat Al-Maidah ayat 6, Allah Swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman!... Jika kamu junub, maka mandilah.”

Junub yang dimaksud pada ayat tersebut adalah kondisi keluarnya cairan laki-laki atau perempuan karena syahwat, baik saat tidur maupun terjaga. Dalam pengertian lain, junub juga diartikan sebagai kondisi di mana seorang Muslim sedang berhadas besar.

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Menurut Alquran, Sunah, dan Pendapat Para Ulama karya Muhammad Bagir, penyebab timbulnya hadas besar sangat beragam, bisa karena keluar air mani, berhubungan badan, haid, ataupun nifas.

Lalu, jika keluar air mani tanpa syahwat apakah harus mandi wajib? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut dengan seksama.

Hukum Keluar Air Mani Tanpa Syahwat

Ilustrasi air mani. Foto: Shutterstock

Menurut Akram Ridha dalam buku Baligh Tanpa Malu, jika seorang Muslim laki-laki menyadari bahwa ada air mani keluar dari kemaluannya, namun tidak disertai syahwat, maka ia tidak wajib mandi. Ketentuan ini telah disepakati oleh para ulama dengan pertimbangan yang sangat matang.

Para ulama menyatakan bahwa keluarnya air mani tidak selalu mewajibkan laki-laki untuk mandi. Misalnya, ketika seseorang bermimpi, tetapi ia tidak menemukan air mani di celananya, maka ia juga tidak wajib mandi.

Para fuqaha menilai hal tersebut bukan termasuk ke dalam ejakulasi yang menyebabkan air mani keluar. Sebab, ada ciri-ciri khusus untuk menyimpulkannya.

Air mani itu bersifat taladzudz (merasakan kenikmatan), tadaffuq (merasa memancarkan air dari kemaluan), dan rihul 'ajin (baunya yang seperti adonan). Bila ketiga ciri tersebut tidak ada, maka gugurlah hukum air mani terhadap Muslim laki-laki.

Dalam kondisi lain, bila seseorang merasakan hendak keluar mani lalu menahannya hingga tidak jadi keluar, maka ia pun tidak wajib mandi. Akan tetapi, jika setelah itu keluar, maka diwajibkan mandi.

Ladies, Ini 8 Fakta Menarik tentang Air Mani yang Wajib Diketahui. Foto: Shutterstock

Dalam buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut 4 Mazhab oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, dijelaskan bahwa menurut kesepakatan ulama, terdapat 6 hal yang mewajibkan seorang Muslim untuk mandi wajib, yakni:

  1. Keluar mani. Ketentuan khusus tentang hal ini sudah dijelaskan dalam pembahasan di atas.

  2. Bertemunya dua kemaluan atau jima’. Meskipun kedua pihak tidak mengeluarkan cairan atau air mani, mereka tetap diwajibkan untuk mandi junub.

  3. Meninggal. Jika seseorang telah mencapai ajalnya, maka ia wajib dimandikan.

  4. Haid. Ini merupakan siklus rutin yang dialami perempuan ketika sel telur tidak dibuahi oleh sel sperma.

  5. Nifas. Umumnya kondisi ini berlangsung selama 40 hari setelah melahirkan.

  6. Wiladah atau melahirkan.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu air mani?

chevron-down

Air mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari penis saat ejakulasi.

Apa saja sifat air mani?

chevron-down

Air mani itu bersifat taladzudz (merasakan kenikmatan), tadaffuq (merasa memancarkan air dari kemaluan), dan rihul 'ajin (baunya yang seperti adonan).

Apa saja penyebab timbulnya hadast besar?

chevron-down

Keluarnya air mani, berhubungan badan (jima'), meninggal, nifas, haid, dan melahirkan.