Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Jika Keluar Air Mani Tanpa Syahwat Apakah Harus Mandi Wajib?
13 Desember 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, orang yang terkena hadas besar diperintahkan untuk mandi wajib. Ini dilakukan supaya tubuh kembali suci dan bisa melangsungkan ibadah. Dalam surat Al-Maidah ayat 6, Allah Swt berfirman:
ADVERTISEMENT
“Wahai orang-orang yang beriman!... Jika kamu junub, maka mandilah.”
Junub yang dimaksud pada ayat tersebut adalah kondisi keluarnya cairan laki-laki atau perempuan karena syahwat, baik saat tidur maupun terjaga. Dalam pengertian lain, junub juga diartikan sebagai kondisi di mana seorang Muslim sedang berhadas besar.
Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Menurut Alquran, Sunah, dan Pendapat Para Ulama karya Muhammad Bagir, penyebab timbulnya hadas besar sangat beragam, bisa karena keluar air mani, berhubungan badan, haid, ataupun nifas.
Lalu, jika keluar air mani tanpa syahwat apakah harus mandi wajib? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut dengan seksama.
Hukum Keluar Air Mani Tanpa Syahwat
Menurut Akram Ridha dalam buku Baligh Tanpa Malu, jika seorang Muslim laki-laki menyadari bahwa ada air mani keluar dari kemaluannya, namun tidak disertai syahwat, maka ia tidak wajib mandi. Ketentuan ini telah disepakati oleh para ulama dengan pertimbangan yang sangat matang.
ADVERTISEMENT
Para ulama menyatakan bahwa keluarnya air mani tidak selalu mewajibkan laki-laki untuk mandi . Misalnya, ketika seseorang bermimpi, tetapi ia tidak menemukan air mani di celananya, maka ia juga tidak wajib mandi.
Para fuqaha menilai hal tersebut bukan termasuk ke dalam ejakulasi yang menyebabkan air mani keluar. Sebab, ada ciri-ciri khusus untuk menyimpulkannya.
Air mani itu bersifat taladzudz (merasakan kenikmatan), tadaffuq (merasa memancarkan air dari kemaluan), dan rihul 'ajin (baunya yang seperti adonan). Bila ketiga ciri tersebut tidak ada, maka gugurlah hukum air mani terhadap Muslim laki-laki.
Dalam kondisi lain, bila seseorang merasakan hendak keluar mani lalu menahannya hingga tidak jadi keluar, maka ia pun tidak wajib mandi. Akan tetapi, jika setelah itu keluar, maka diwajibkan mandi.
Dalam buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut 4 Mazhab oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, dijelaskan bahwa menurut kesepakatan ulama, terdapat 6 hal yang mewajibkan seorang Muslim untuk mandi wajib, yakni:
ADVERTISEMENT
(MSD)