Jual Beli Najasy, Rekayasa Harga yang Dilarang dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meski dilandasi untuk meraih keuntungan, aktivitas jual beli tetap harus memperhatikan batasan-batasan tertentu. Dalam Islam, terdapat beberapa transaksi yang dilarang, salah satunya adalah jual beli najasy.
Mengutip Kasus Najasy di Pasar Cik Puan Pekanbaru dan Relevansinya dengan Pemikiran Ibnu Qudamah tulisan Nur Utama Putri (2010: 32), an-najasy berasal dari Bahasa Arab yang artinya “menggerakkan”. Imam Bukhari mengartikannya sebagai “mengusik buruan dan membuatnya meninggalkan tempatnya untuk diburu”.
Pengertian najasy secara istilah dari buku Ushul Fiqh Ekonomi & Keuangan Kontemporer karya Moh. Mufid (2016: 38) adalah suatu praktik dagang di mana seseorang pura-pura menawar barang dengan maksud menaikkan harga agar orang lain bersedia membeli dengan harga tersebut. Sederhananya, najasy adalah skenario untuk menaikkan harga.
Orang yang menawar sendiri tidak bermaksud untuk membeli barang yang dimaksud. Ini tidak lain merupakan akal-akalan dari penjual dan dirinya. Si penjual menyuruh seseorang untuk memuji barangnya dan menawar dengan harga tinggi, sehingga memancing calon pembeli untuk menawar dengan harga yang setara atau bahkan lebih tinggi.
Bagaimana Islam memandang praktik ini? Berikut ini adalah penjelasannya yang dihimpun dari berbagai sumber:
Jual Beli Najasy Dilarang dalam Islam
Jual beli najasy dilarang dalam ajaran Islam karena dilakukan dengan cara yang bathil dan merugikan pembeli. Mengutip Moh. Mufid (2016: 38), Ibnu Umar r.a berkata, “Rasulullah SAW melarang keras praktik jual beli najasy”.
Ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan Tirmidzi. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran barang tanpa maksud untuk membeli” (HR Tirmidzi).
Ibnu Rusyd (2007) dalam Bidayah Al-Mujtahid menulis bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan transaksinya. Menurut Ahlu Zhahir, akad jual beli tersebut rusak. Malik mengatakan bahwa transaksi tersebut sifatnya cacat, sehingga si pembeli diberikan hak khiyar untuk memilih antara mengembalikan atau mempertahankannya.
Kemudian Abu Hanifa dan Syafi’i mengatakan jika najasy terjadi, maka penjual berdosa karena bermaksiat, namun transaksi jual belinya tetap sah.
Secara terperinci, Mustofa Al-Khin dkk dalam Kitab Fiqih Mazhab Syafie merinci hukum praktik najasy sebagai berikut:
Apabila najasy dilakukan dengan persetujuan penjual dan calo, maka hukumnya haram dan dua-duanya berdosa. Pembeli berhak menuntut khiyar jika mempunyai bukti. Apabila tidak ada bukti, maka ia tidak memiliki hak tersebut.
Jika praktik ini terjadi tanpa sepengetahuan penjual, maka dosa akan ditanggung oleh orang yang melakukan najasy.
Dosa akan ditanggung sendiri oleh penjual apabila ia mengatakan sendiri bahwa dirinya membeli barang tersebut dengan harga yang lebih mahal dari harga yang seharusnya, dengan maksud memperdaya orang lain.
Namun, jika suatu komoditi memiliki harga di bawah standar kemudian seseorang menaikkan penawaran agar harganya sesuai, ini diperbolehkan. Ash-Shan’ani dalam Subulus Salaam mengatakan:
“Sesungguhnya larangan tersebut jika penambahan yang disebutkan itu sampai di atas harga standar. Adapun seandainya seseorang melihat ada suatu barang yang dijual di bawah harga standar, lalu dia menaikkan penawaran agar nilai jual barang tersebut sama dengan harga standarnya, maka orang tersebut bukanlah najasy dan tidak bermaksiat. Bahkan, dia mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.”
Frequently Asked Question Section
Apa itu Jual Beli Najasy?

Apa itu Jual Beli Najasy?
Najasy adalah jual beli dengan provokasi harga melalui rekayasa permintaan agar pembeli terperdaya dan penjual meraih keuntungan.
Hukum Jual Beli Najasy

Hukum Jual Beli Najasy
Jual beli najasy dilarang dalam Islam karena dilakukan dengan cara yang bathil dan merugikan pembeli.
Keabsahan Transaksi Jual Beli Najasy

Keabsahan Transaksi Jual Beli Najasy
Pendapat yang masyhur di kalangan Syafiiyah adalah transaksi jual beli tetap sah, sementara orang yang melakukan najasy tetap berdosa.
(ERA)
