Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Juknis Koperasi Merah Putih untuk Mengelola Ekonomi Desa
12 Mei 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah akan meluncurkan program nasional bernama Koperasi Merah Putih untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini rencananya akan diresmikan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
ADVERTISEMENT
Koperasi Merah Putih adalah program yang diinisiasi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dengan tujuan memperkuat ekonomi desa lewat usaha bersama berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau layanan kesehatan.
Agar pengelolaannya berjalan sesuai standar, pendirian Koperasi Merah Putih perlu mengacu pada petunjuk teknis (juknis). Untuk mengetahui seperti apa juknis Koperasi Merah Putih, simak penjelasannya di bawah ini.
Juknis Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih disiapkan untuk menjangkau beragam kondisi sosial ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Tujuan utamanya adalah membangun sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan, sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Sebagai panduan pelaksanaannya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang berisi petunjuk teknis (juknis) pembentukan Koperasi Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Di dalamnya dijabarkan langkah-langkah pendataan, pengembangan unit usaha koperasi, penyusunan struktur organisasi, hingga skema pendanaan yang dapat digunakan. Adapun juknis Koperasi Merah Putih antara lain sebagai berikut:
1. Pendataan Potensi dan Masalah Desa
Langkah awal dalam pembentukan Koperasi Merah Putih adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap potensi serta permasalahan yang ada di desa. Proses ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diidentifikasi:
Pendataan ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti petani, nelayan, pedagang, tokoh adat, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Melakukan Musyawarah Desa Khusus
Setelah pendataan selesai, langkah berikutnya adalah mengadakan Musyawarah Desa Khusus. Musyawarah ini menjadi forum penting untuk membahas hasil identifikasi potensi dan masalah yang ada di desa.
Musyawarah Desa Khusus wajib mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019. Beberapa hal yang perlu dibahas dalam musyawarah ini meliputi:
3. Pendirian atau Pengembangan Koperasi
Setelah hasil musyawarah tercapai, setiap desa dapat melanjutkan ke tahap pendirian atau pengembangan koperasi. Beberapa pilihan yang bisa dilakukan adalah:
ADVERTISEMENT
4. Struktur dan Kepengurusan
Dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, struktur dan kepengurusan sangat penting untuk menjamin kelancaran operasional. Adapun syarat menjadi bagian dari struktur organisasi Koperasi Merah Putih adalah:
5. Pendanaan
Pendanaan untuk pendirian dan operasional Koperasi Merah Putih dapat diperoleh dari berbagai sumber, di antaranya:
(RK)