Konten dari Pengguna

Juknis Koperasi Merah Putih untuk Mengelola Ekonomi Desa

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi koperasi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koperasi. Foto: Pexels

Pemerintah akan meluncurkan program nasional bernama Koperasi Merah Putih untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini rencananya akan diresmikan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Koperasi Merah Putih adalah program yang diinisiasi oleh pemerintahan Prabowo-Gibran dengan tujuan memperkuat ekonomi desa lewat usaha bersama berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau layanan kesehatan.

Agar pengelolaannya berjalan sesuai standar, pendirian Koperasi Merah Putih perlu mengacu pada petunjuk teknis (juknis). Untuk mengetahui seperti apa juknis Koperasi Merah Putih, simak penjelasannya di bawah ini.

Juknis Koperasi Merah Putih

Ilustrasi juknis Koperasi Merah Putih. Foto: Pexels

Koperasi Merah Putih disiapkan untuk menjangkau beragam kondisi sosial ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Tujuan utamanya adalah membangun sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan, sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Sebagai panduan pelaksanaannya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang berisi petunjuk teknis (juknis) pembentukan Koperasi Merah Putih.

Di dalamnya dijabarkan langkah-langkah pendataan, pengembangan unit usaha koperasi, penyusunan struktur organisasi, hingga skema pendanaan yang dapat digunakan. Adapun juknis Koperasi Merah Putih antara lain sebagai berikut:

1. Pendataan Potensi dan Masalah Desa

Langkah awal dalam pembentukan Koperasi Merah Putih adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap potensi serta permasalahan yang ada di desa. Proses ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diidentifikasi:

  • Potensi yang dimiliki desa, seperti sumber daya alam, kelompok tani, UMKM, dan lainnya.

  • Masalah yang dihadapi oleh masyarakat, seperti kebutuhan sembako, ketersediaan lahan, dan isu-isu lainnya.

Pendataan ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti petani, nelayan, pedagang, tokoh adat, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya.

2. Melakukan Musyawarah Desa Khusus

Setelah pendataan selesai, langkah berikutnya adalah mengadakan Musyawarah Desa Khusus. Musyawarah ini menjadi forum penting untuk membahas hasil identifikasi potensi dan masalah yang ada di desa.

Musyawarah Desa Khusus wajib mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019. Beberapa hal yang perlu dibahas dalam musyawarah ini meliputi:

  • Menyepakati hasil identifikasi potensi dan masalah yang ditemukan.

  • Menentukan jenis usaha atau layanan yang akan dikembangkan dalam koperasi.

  • Membahas struktur kepengurusan, keanggotaan, dan sumber modal koperasi.

  • Menentukan mekanisme kerjasama dengan BUM Desa atau lembaga ekonomi lain.

3. Pendirian atau Pengembangan Koperasi

Setelah hasil musyawarah tercapai, setiap desa dapat melanjutkan ke tahap pendirian atau pengembangan koperasi. Beberapa pilihan yang bisa dilakukan adalah:

  • Mendirikan koperasi baru

  • Mengembangkan koperasi yang sudah ada

  • Revitalisasi koperasi yang tidak aktif

4. Struktur dan Kepengurusan

Dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, struktur dan kepengurusan sangat penting untuk menjamin kelancaran operasional. Adapun syarat menjadi bagian dari struktur organisasi Koperasi Merah Putih adalah:

  • Pengurus koperasi dipilih melalui proses musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait di desa.

  • Ketua Pengawas koperasi secara otomatis dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio untuk memastikan adanya pengawasan langsung terhadap operasional koperasi.

  • Dalam kepengurusan, tidak diperkenankan adanya hubungan keluarga antara anggota pengurus guna mencegah potensi konflik kepentingan.

5. Pendanaan

Pendanaan untuk pendirian dan operasional Koperasi Merah Putih dapat diperoleh dari berbagai sumber, di antaranya:

  • Anggaran desa (APBDes)

  • Sumbangan masyarakat

  • Kerjasama dengan BUM desa atau Lembaga Lainnya

Baca juga: Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Begini Panduannya!

(RK)