Konten dari Pengguna

Juknis Matamuda 2026: Materi hingga Larangan Kegiatannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi juknis Matamuda 2026. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi juknis Matamuda 2026. Foto: Shutter Stock

Pada tahun 2026, istilah penerimaan murid baru di lingkungan madrasah mengalami perubahan menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda). Tidak hanya nama, tetapi juga diikuti dengan pembaruan kebijakan yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) Matamuda 2026 terbitan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam juknis tersebut diatur secara rinci berbagai ketentuan pelaksanaan kegiatan, termasuk larangan tegas terhadap praktik perundungan. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan madrasah untuk memperkuat lingkungan belajar yang lebih aman, ramah, dan berpusat pada murid.

Juknis Matamuda 2026

Ilustrasi juknis Matamuda 2026. Foto: Shutter Stock

Dihimpun dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 terbitan Kemenag, kegiatan ini memuat sejumlah ketentuan penting yang mencakup materi kegiatan, waktu dan tempat pelaksanaan, serta daftar larangan yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara. Berikut isinya:

Materi

1. Kemadrasahan

  • Profil singkat madrasah masing-masing, termasuk visi-misi dan keunggulan.

  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran.

  • Perkenalan guru dan tenaga kependidikan.

  • Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.

  • Profil singkat lulusan berprestasi.

2. Nilai-nilai madrasah

  • Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar.

  • Tata tertib di madrasah.

  • Akhlak/tata krama dan adab kepada guru, karyawan, orang tua, hingga teman-teman.

  • Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuai tingkatnya.

3. Madrasah sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan

  • Pengenalan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

  • Pengenalan berbagai bentuk perundungan dan kekerasan.

  • Pengenalan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

  • Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual dan langkah-langkah pencegahannya.

  • Pengenalan bentuk-bentuk tindakan dan pencegahan ekstremisme.

  • Aktif menjadi pelopor dan pelopor anti tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, dan penggunaan rokok serta narkoba.

  • Ikrar dan jani murid baru untuk menjauhi tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, dan penggunaan rokok serta narkoba.

4. Implementasi wawasan kebangsaan dan moderasi beragama

  • Kesadaran berbangsa dan bernegara.

  • Cinta tanah air, bela negara, dan rela berkorban.

  • Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda.

  • Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan.

  • Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

5. Implementasi program ASRI dan ekoteologi di lingkungan madrasah

  • Menanam dan memelihara pohon di lingkungan madrasah.

  • Kepedulian terhadap kebersihan dan keasrian lingkungan.

  • Pembentukan sikap disiplin, jujur, tanggung jawab, dan cinta lingkungan.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Dilaksanakan paling lama lima hari pada pekan pertama awal tahun pelajaran.

  • Diselenggarakan pada hari aktif pembelajaran.

  • Dilaksanakan di lingkungan madrasah.

  • Jika kegiatan dilaksanakan di luar lingkungan madrasah, penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Larangan

  • Melibatkan kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

  • Melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan laonya.

  • Melakukan khalwat dan ikhthilat serta situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas.

  • Membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak asusila dengan tanpa pengawasan.

  • Memberikan tugas kepada murid baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran.

  • Melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan abgi keselamatan jiwa, raga, dan merendahkan harga diri kemanusiaan.

Baca Juga: Lirik Mars Madrasah Lengkap dengan Maknanya

(NSF)