Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jumlah Lapisan Kain Kafan untuk Jenazah Laki-Laki dan Cara Mengkafaninya
31 Oktober 2023 23:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah laki-laki adalah salah satu hal yang perlu diketahui umat muslim dengan benar. Sebab, jumlah kain untuk mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan memiliki ketentuan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Secara umum, mengkafani jenazah adalah suatu proses menutupi atau membungkus jenazah dengan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya. Proses ini harus dilakukan dengan baik dan benar. Rasulullah SAW bersabda:
إذا كفن أحدكم فليخسن گفته (رواه مسلم)
Artinya: "Bilamana seseorang di antara kamu mengkafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik." (HR. Muslim)
Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah, yakni suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim secara kolektif.
Dalam mengkafani jenazah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, salah satunya kain kafan. Lantas, berapa lapisan kain kafan untuk mayit laki-laki?
Jumlah Lapisan Kain Kafan untuk Jenazah Laki-Laki
Dalam Islam , jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat hadis berikut:
ADVERTISEMENT
"Dari Siti Aisyah RA berkata, 'Rasulallah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban.'" (HR. Muttafaq Alaih)
Jadi, ketentuan 3 lapis kain kafan untuk jenazah laki-laki mengikuti cara mengkafani Rasulullah SAW. Adapun hukumnya adalah sunnah, sehingga tidak wajib apabila di suatu tempat tidak tersedia kain kafan yang mencukupi.
Selain jumlah lapisan kain kafan, ada beberapa ketentuan lain yang perlu dipersiapkan sebelum mengkafani jenazah . Mengutip buku Fiqih Ibadah oleh M. Sholahuddin dan Siti Sulaikho, berikut ketentuannya:
ADVERTISEMENT
Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki
Dikutip dari buku Terjemahan Majmu Syarif oleh Ustaz Muiz Al Bantani, berikut tata cara mengkafani jenazah laki-laki yang bisa dilakukan umat muslim.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah laki-laki dan cara mengkafaninya yang benar sesuai syariat.
(SFR)