Konten dari Pengguna

Jumlah Lapisan Kain Kafan untuk Jenazah Laki-Laki dan Cara Mengkafaninya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kain kafan untuk jenazah laki-laki. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kain kafan untuk jenazah laki-laki. Foto: Pexels

Jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah laki-laki adalah salah satu hal yang perlu diketahui umat muslim dengan benar. Sebab, jumlah kain untuk mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan memiliki ketentuan yang berbeda.

Secara umum, mengkafani jenazah adalah suatu proses menutupi atau membungkus jenazah dengan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya. Proses ini harus dilakukan dengan baik dan benar. Rasulullah SAW bersabda:

إذا كفن أحدكم فليخسن گفته (رواه مسلم)

Artinya: "Bilamana seseorang di antara kamu mengkafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik." (HR. Muslim)

Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah, yakni suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim secara kolektif.

Dalam mengkafani jenazah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, salah satunya kain kafan. Lantas, berapa lapisan kain kafan untuk mayit laki-laki?

Jumlah Lapisan Kain Kafan untuk Jenazah Laki-Laki

Ilustrasi kain kafan untuk jenazah laki-laki. Foto: Pixabay

Dalam Islam, jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat hadis berikut:

"Dari Siti Aisyah RA berkata, 'Rasulallah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban.'" (HR. Muttafaq Alaih)

Jadi, ketentuan 3 lapis kain kafan untuk jenazah laki-laki mengikuti cara mengkafani Rasulullah SAW. Adapun hukumnya adalah sunnah, sehingga tidak wajib apabila di suatu tempat tidak tersedia kain kafan yang mencukupi.

Selain jumlah lapisan kain kafan, ada beberapa ketentuan lain yang perlu dipersiapkan sebelum mengkafani jenazah. Mengutip buku Fiqih Ibadah oleh M. Sholahuddin dan Siti Sulaikho, berikut ketentuannya:

  • Kain kafan yang digunakan hendaklah bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh.

  • Kain kafan hendaklah berwarna putih.

  • Jumlah kain kafan bagi laki-laki hendaklah tiga lapis.

  • Sebelum digunakan untuk membungkus, kain kafan hendaklah diberi wangi-wangian.

  • 7 utas tali untuk jenazah dewasa, yaitu untuk bagian atas kepala, leher, dada, pinggang, lutut, mata kaki, dan ujung bawah tubuh.

  • Tidak berlebihan dalam mengkafani.

Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki

Ilustrasi persiapan kain kafan untuk jenazah laki-laki. Foto: Pexels

Dikutip dari buku Terjemahan Majmu Syarif oleh Ustaz Muiz Al Bantani, berikut tata cara mengkafani jenazah laki-laki yang bisa dilakukan umat muslim.

  1. Mula-mula hamparkan selembar tikar di atas lantai. Lalu, bentangkan 7 utas tali di atasnya, sesuai dengan letaknya.

  2. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.

  3. Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang, kemudian ditaburi wangi-wangian.

  4. Tutuplah lubang-lubang tubuh (hidung, telinga, mulut, kubul, dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

  5. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan langkah ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.

  6. Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan.

  7. Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat, maka bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas.

  8. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekadar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.

Itulah penjelasan mengenai jumlah lapisan kain kafan untuk jenazah laki-laki dan cara mengkafaninya yang benar sesuai syariat.

(SFR)