Konten dari Pengguna

Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemilu. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. Foto: Pexels.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah partai peserta Pemilu 2024. Partai politik peserta pemilu ditetapkan setelah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, serta kebenaran dokumen persyaratan.

Partai politik adalah organisasi berskala nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.

Parpol yang ingin mengikuti pemilu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPU dengan mengisi formulir dan sejumlah persyaratan. Adapun verifikasi partai politik Pemilu dilakukan paling lama 30 hari setelah waktu pendaftaran berakhir.

Syarat Daftar Pemilu untuk Partai Politik

Ilustrasi pemilu. Foto: Pexels.

Persyaratan untuk mendaftar pemilu untuk partai politik telah diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2018 dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut ini persyaratan yang perlu dilengkapi parpol untuk mengikuti Pemilu 2024:

  • Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

  • Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

  • Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

  • Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

  • Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.

  • Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

  • Menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Jumlah Partai Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu. Foto: Pexels.

Jumlah partai peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.

Partai politik yang lolos Pemilu 2024 berjumlah 24, 6 di antaranya terdiri dari partai politik lokal Aceh.

Dikutip dari laman KPU, berikut ini partai politik peserta Pemilu 2024 yang dirincikan sesuai dengan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa

  2. Partai Gerakan Indonesia Raya

  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  4. Partai Golkar

  5. Partai Nasdem

  6. Partai Buruh

  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

  8. Partai Keadilan Sejahtera

  9. Partai Kebangkitan Nusantara

  10. Partai Hati Nurani Rakyat

  11. Partai Garda Perubahan Indonesia

  12. Partai Amanat Nasional

  13. Partai Bulan Bintang

  14. Partai Demokrat

  15. Partai Solidaritas Indonesia

  16. Partai Perindo

  17. Partai Persatuan Pembangunan

  18. Partai Nangroe Aceh

  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

  20. Partai Darul Aceh

  21. Partai Aceh

  22. Partai Adil Sejahtera Aceh

  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

  24. Partai Ummat

(GLW)