Jumlah Penjamah Pangan yang Harus Memiliki Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengelolaan pangan siap saji di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) harus mengikuti standar dan persyaratan kesehatan yang berlaku. Salah satu faktor penting yang menentukan mutu dan keamanan makanan adalah peran penjamah makanan.
Agar aman dikonsumsi, setiap penjamah pangan perlu memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji. Pelatihan ini membantu mereka memahami cara menjaga kebersihan, mengolah bahan dengan benar, dan mencegah kontaminasi.
Dalam pelatihan tersebut, berbagai soal kuis akan diberikan, termasuk tentang jumlah penjamah pangan yang wajib memiliki sertifikat pelatihan. Pemahaman tentang ini penting agar pengelola usaha kuliner dapat memastikan pengelolaan pangan di tempatnya sesuai aturan yang berlaku.
Jumlah Penjamah Pangan yang Harus Memiliki Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji
Dikutip dari kanal YouTube Revyanisa, berikut soal lengkap beserta kunci jawabannya yang bisa dijadikan referensi:
Soal:
Jumlah penjamah pangan yang harus memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji di restoran adalah...
A. Minimal 20% penjamah pangan
B. Minimal 50% penjamah pangan
C. Minimal 70% penjamah pangan
D. Minimal 80% penjamah pangan
E. Minimal 100% penjamah pangan
Kunci Jawaban:
B. Minimal 50% penjamah pangan
Penjelasan:
Mengutip laman Dinas Kesehatan Kota Batam, penjamah pangan adalah seseorang yang berhubungan langsung dengan makanan dan peralatannya, mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan, hingga penyajian kepada konsumen.
Mengingat perannya yang penting dalam menjaga kualitas dan keamanan makanan, setiap penjamah pangan perlu mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Dikutip dari laman LMS Kementerian Kesehatan, setelah mengikuti pelatihan ini, penjamah pangan diharapkan mampu:
Memahami berbagai jenis cemaran pangan dan penyakit yang dapat ditularkan melalui makanan.
Menjaga kebersihan lingkungan kerja serta mengendalikan vektor dan hewan pembawa penyakit.
Melakukan pembersihan dan sanitasi peralatan secara benar.
Menerapkan higiene perorangan dalam setiap aktivitas kerja.
Melaksanakan setiap tahapan proses produksi pangan siap saji secara higienis dan sesuai standar.
Jika mengacu pada konteks soal tersebut, setiap TPP memiliki ketentuan jumlah penjamah pangan bersertifikat yang berbeda-beda. Untuk kategori usaha restoran, jumlah penjamah pangan yang harus memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji adalah minimal 50% dari total penjamah pangan.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjamin bahwa setidaknya separuh dari tenaga yang terlibat dalam proses pengolahan makanan telah memahami prinsip keamanan pangan dengan benar.
Sementara itu, untuk jenis usaha lain, aturan tersebut memiliki persentase yang berbeda. Mengutip laman Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, berikut ketentuannya:
Jasaboga Golongan A: Minimal 20% penjamah pangan bersertifikat.
Jasaboga Golongan B: Minimal 50% penjamah pangan bersertifikat.
Jasaboga Golongan C: Minimal 100% penjamah pangan bersertifikat.
Depot Air Minum dan TPP tertentu: Minimal 50% penjamah pangan bersertifikat.
Baca Juga: Pentingnya Keamanan Pangan bagi Bangsa dan Negara
(ANB)
