Konten dari Pengguna

Kafarat Sumpah: Pengertian, Hukum, dan Ketentuannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 November 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kafarat sumpah. Foto: FOTOKITA/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kafarat sumpah. Foto: FOTOKITA/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kafarat secara bahasa artinya menutup, maksudnya adalah menutup dosa yang terjadi atau disebabkan oleh pelanggaran sumpah. Dalam Islam, kafarat diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang karena telah melanggar larangan Allah SWT tertentu.
ADVERTISEMENT
Kafarat terbagi menjadi empat jenis, salah satunya adalah kafarat sumpah. Ini adalah kafarat yang berlaku ketika seseorang bersumpah atas kesadaran dan keinginannya dengan menggunakan nama Allah, lalu ia melanggar sumpah tersebut.
Kafarat sumpah memiliki ketentuan yang berbeda dengan ketiga jenis kafarat lainnya. Simak artikel berikut untuk mengetahui penjelasan selengkapnya.

Hukum dan Ketentuan Kafarat Sumpah

Sama seperti kafarat lainnya, kafarat sumpah telah disyariatkan dan ketetapannya telah disepakati seluruh ulama fiqih. Berdasarkan Alquran, hadits, dan ijma’, ulama sepakat bahwa membayar kafarat sumpah hukumnya wajib. Sifatnya mutlak dan tidak terbatas pada waktu dan tempat.
Ilustrasi menunaikan kafarat sumpah. Foto: Shutterstock
Dijelaskan dalam buku Fikih Mazhab Syafi’i oleh Abu Ahmad Najieh, ada tiga pilihan kafarat atau denda bagi orang yang melanggar sumpah, yakni memerdekakan budak perempuan yang beriman, memberi pakaian atau memberi makan 10 orang miskin, atau puasa tiga hari jika tidak mampu membayar dengan kafarat pertama dan kedua.
ADVERTISEMENT
Kewajiban membayar kafarat dengan ketentuan tersebut tertuang dalam ayat berikut:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya.
Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Ilustrasi berdoa. Foto: Pixabay
Mengutip Buku Ajar Fiqih tulisan Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai jumlah makanan yang diberikan kepada 10 orang miskin. Mayoritas ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mewajibkan kafarat sebanyak 1 muda (sekitar 7 ons) makanan yang mengenyangkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan pada praktik yang dilakukan Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Aisyah binti Abu Bakar. Para ulama mazhab ini bahkan membolehkan membayar dengan uang seharga makanan tersebut.
Pendapat berbeda datang dari kalangan Hanafiyah. Para ulama mazhab ini mewajibkan kafarat dengan jumlah ½ sha’ atau setara dengan 2 mud (1,5 liter) berdasarkan perhitungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 tulisan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, jumhur ulama sepakat bahwa jika sumpah diucapkan berkali-kali, kafaratnya pun harus dibayar berkali-kali, sesuai jumlah sumpah yang dilontarkan. Kafarat boleh dikeluarkan sebelum ataupun sesudah pelanggaran (pembatalan) sumpah.
Perlu diketahui, kafarat sumpah hanya wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang bersumpah atas nama Allah dalam keadaan sadar. Jika orang itu dipaksa orang lain yang lebih berkuasa untuk bersumpah, pelanggarannya tidak menyebabkan kafarat. Dengan kata lain, tidak diwajibkan baginya untuk membayar denda tersebut.
ADVERTISEMENT
(ADS)