Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kandungan Surat Al Maidah Ayat 90 soal Larangan Meminum Khamar dan Berjudi
3 September 2021 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Al-Quran merupakan mukjizat yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran terdiri dari 30 juz, 144 surat, dan 6236 ayat yang diturunkan di Mekah dan Madinah.
ADVERTISEMENT
Salah satu surat yang diturunkan di Madinah adalah Al Maidah. Ini merupakan surat kelima dalam Al-Quran dan terdiri dari 120 ayat. Surat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, tepatnya pada peristiwa Haji Wada.
Al Maidah sendiri artinya adalah 'jamuan/hidangan.' Disebut demikian karena Al Maidah memuat kisah para pengikut setia Nabi Isa yang meminta kepadanya agar Allah menurunkan hidangan dari langit. Nama lain Al Maidah adalah Al Uqud yang artinya 'perjanjian' dan Al Munqidz yang artinya 'yang menyelamatkan.'
Surat Al Maidah banyak memuat tentang syariat Islam, salah satunya adalah ayat 90. Seperti bacaan dan kandungan surat Al Maidah ayat 90? Simak penjelasan berikut.
Kandungan Al Maidah Ayat 90
Mengutip buku Pelaksanaan Hukuman Menurut Alquran dan Alsunnah oleh Nuraisyah, berikut bacaan surat Al Maidah ayat 90.
ADVERTISEMENT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Ayat tersebut berisi penegasan bahwa meminum khamar dan berjudi adalah perbuatan setan yang harus dijauhi. Rasulullah mendefinisikan khamar sebagai segala sesuatu yang memabukkan, hukumnya adalah haram.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Khamar dan berbagai macam jenis judi disebut sebagai dosa besar. Meskipun memiliki manfaat, namun mudharatnya lebih banyak. Khamar dapat menghilangkan kesadaran seseorang. Sedangkan judi membuat orang merugi atau mendapatkan keuntungan tanpa usaha. Tentu itu bertolak belakang dengan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan dari firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."
Setelah ayat tersebut, turunlah ayat yang menerangkan bahwa orang yang mabuk tidak diperbolehkan shalat, yakni pada surat An Nisa ayat 43. Oleh karenanya, mabuk adalah perbuatan yang harus dihindari karena akan menghalangi seorang Muslim untuk beribadah.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan."
(AFM)