Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kandungan Surat Al Maidah Ayat 91 tentang Larangan Mabuk dan Berjudi
21 Oktober 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Surat Al Maidah adalah surat kelima di dalam Alquran dan terdiri dari 120 ayat. Ada banyak syariat Islam yang bisa dipelajari dari surat Al Maidah, salah satunya pada ayat 91. Apa isi kandungan dari surat Al Maidah ayat 91?
ADVERTISEMENT
Nuraisyah menerangkan dalam buku Pelaksanaan Hukuman Menurut Alquran dan Alsunnah, melalui surat Al Maidah ayat 91, Allah menegaskan bahwa setan memiliki tujuan untuk menciptakan permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Cara yang dilakukan oleh setan dalam melakukan kedua hal tersebut adalah dengan membujuk manusia untuk meneguk minuman keras (khamar) dan berjudi. Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Bahaya Mabuk dan Berjudi Berdasarkan Surat Al Maidah Ayat 91
Menukil Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia, Allah juga menyebutkan bahaya dari meminum khamar dan berjudi melalui ayat di atas. Pertama, peminum khamar tentulah seorang pemabuk. Orang yang mabuk akan kehilangan kesadaran hingga mudah melakukan perbuatan yang tidak layak atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan.
ADVERTISEMENT
Perbuatan dan perkataan seorang pemabuk sering kali merugikan orang lain sehingga menimbulkan permusuhan di antara mereka. Di sisi lain, orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat untuk melaksanakan ibadah dan zikir. Kalaupun dia mengerjakannya, kemungkinan dilakukan dengan cara yang tidak benar.
Rasulullah juga mengkategorikan khamar sebagai sesuatu yang haram. Hal ini diterangkan dalam hadits berikut: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, orang yang suka berjudi biasanya sangat berharap untuk menang. Oleh karena itu, jika masih ada uang atau barang yang bisa dipertaruhkan, ia tidak akan pernah berhenti berjudi.
Namun, ketika uang atau barangnya telah habis, ada kemungkinan ia akan berusaha mengambil hak orang lain dengan jalan yang salah. Hal ini didasarkan dari firman Allah SWT yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." (QS. Al Baqarah: 219).
(NDA)