Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kandungan Surat An Nisa Ayat 59 tentang Sumber Hukum Islam
9 September 2021 16:49 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Surat An-Nisa ayat 59 berisi perintah supaya umat Muslim yang beriman taat kepada Allah SWT dan Rasulullah, bertindak sesuai dengan hukum Islam. Dalam ayat tersebut Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Tafsir Surat An-Nisa Ayat 59
Dikutip dari situs resmi Qur'an Kemenag, ayat tersebut berisi soal ketaatan dalam ketetapan hukum yang adil. Artinya, ayat ini memerintahkan umat Muslim agar menaati putusan hukum secara hirarkis agar tercipta kemaslahatan umum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Tafsir Ibu Katsir oleh Ibnu katsir, taat kepada Allah adalah mengikuti ajaran Alquran, sedangkan taat kepada Rasulullah adalah mengamalkan sunah-sunahnya. Selain itu, orang-orang yang beriman juga diperintahkan untuk taat kepada Ulil Amri, pemimpin kaum muslimin dan para ulama.
Ketaatan kepada Ulil Amri harus disertai dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ulil Amri apabila telah disepakati, maka umat muslim berkewajiban untuk melaksanakannya. Tentunya dengan catatan bahwa keputusan mereka tidak bertentangan dengan Alquran dan hadist.
Selanjutnya, apabila terjadi perselisihan pendapat dan tidak tercapai kata sepakat, maka persoalan tersebut wajib hukumnya dikembalikan kepada Alquran dan Hadist. Jika masih belum menemukan titik terang, sebaiknya disesuaikan dengan hal-hal yang ada persamaannya di dalam Alquran dan sunnah Rasul. Tentunya, yang dapat melakukan hal-hal tersebut adalah orang-orang yang berilmu pengetahuan serta memahami isi Alquran dan Sunnah Rasul.
ADVERTISEMENT
Sumber Hukum Islam
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Amin, secara ekspilisit, ketiga sumber dasar hukum Islam yang dijelaskan dalam Surat An-Nisa Ayat 59 antara lain:
1. Alquran
Alquran merupakan sumber dasar hukum Islam yang pertama dan utama. Ia merupakan kitab suci umat Islam yang memuat wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Alquran menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia demi mencapai kebahagiaan dunia dan di akhirat.
2. Hadist (Sunnah)
Sumber dasar hukum Islam yang kedua menurut surat An-Nisa ayat 59 adalah hadist atau sunnah. Hadist atau sunnah merupakan jalan atau cara yang pernah dicontohkan Nabi SAW dalam perjalanan melaksanakan dakwah Islam.
ADVERTISEMENT
Contoh yang diberikan beliau dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Hadist qauliyah, fi’liyah, dan takiriyah. Ini merupakan sumber dan acuan yang digunakan umat Islam dalam seluruh aktivitas kehidupannya. Meskipun secara umum bagian terbesar dari syariat Islam terkandung dalam Alquran, namun muatan hukum tersebut belum mengatur berbagai aktivitas kehidupan umat secara terperinci dan analitis.
Hal ini berarti sunah atau hadis Nabi berlaku sebagai sumber hukum apabila suatu persoalan atau permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan manusia tidak ditemukan dalam Alquran. Maka, untuk mengatasi persoalan tersebut harus berdasarkan sunah atau hadist nabi yang berisi ucapan, sikap atau perbuatan.
3. Ijtihad
Sumber hukum Islam yang ketiga adalah ijtihad, yaitu akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada untuk memahami kaidah-kaidah yang terdapat dalam Alquran dan sunah nabi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, merumuskan garis hukum yang diterapkan dalam kasus-kasus tertentu. Metode-metode ijtihad antara lain ijma’, qiyas, istidal, al-masalih, al mursalah, istihsan, istishab, urf, dan lain-lain
Ijtihad dijadikan sebagai sumber hukum apabila persoalan yang dihadapi tidak ditemukan dasar hukumnya dalam alquran dan sunah atau hadist nabi. Sehingga ditempuh upaya yang sungguh-sungguh untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi, dengan tetap berpedoman kepada Alquran dan hadist.
(IPT)
.