Kapan Asas Lex Posterior Diterapkan dalam Sistem Hukum? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, terdapat asas-asas yang berlaku untuk mengatasi disharmonisasi peraturan. Salah satunya adalah asas lex posterior derogat legi priori.
Disharmonisasi aturan perundang-undangan terjadi karena peraturan di Indonesia sangat banyak dan kerap berubah. Apabila tidak diatur dengan asas-asas tertentu, akan muncul ketidakpastian hukum, perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan, dan tidak efektifnya penerapan hukum.
Itulah mengapa asas seperti lex posterior sangat penting dalam sistem hukum. Pertanyaannya, kapan asas lex posterior biasanya diterapkan dalam sistem hukum? Agar lebih paham, simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian dan Penerapan Asas Lex Posterior
Mengutip Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia oleh Sri Hajati dkk., lex posterior derogat legi priori adalah asas yang menyatakan bahwa peraturan hukum baru dapat mengesampingkan peraturan hukum lama apabila ada pertentangan.
Penerapannya bisa dilakukan ketika terjadi skenario berikut:
Terdapat pertentangan antara aturan yang derajatnya sama. Contohnya ketika Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengesampingkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995.
Ada peraturan yang mengatur hal sama, tapi beda tahun pembuatannya. Dalam hal ini, aturan tahun terdahulu tidak berlaku.
Penerapan asas lex posterior juga harus dilakukan dengan mengikuti dua prinsip. Pertama, aturan hukum yang baru harus sederajat dengan aturan hukum lama. Kedua, aturan hukum baru dan lama harus mengatur objek yang sama
Perlu diingat, bahwa penerapan asas ini bukanlah pilihan, tapi kewajiban. Jadi, jika terjadi dua skenario yang sudah disebutkan di atas, hakim harus selalu merujuk pada aturan hukum terbaru.
Asas Lainnya dalam Sistem Hukum untuk Mengatasi Disharmonisasi Peraturan Perundangan
Merujuk buku Kekuasaan Negara dalam Pembentukan Hukum (Legal Drafting dari Sudut Pandang Hukum Tata Negara dan Hukum Admnistrasi Negara) oleh Dr. Teuku Saiful Bahri Johan, S.H., M.Si., ada dua asas hukum lainnya yang berlaku untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundangan, yakni:
1. Lex superior derogat legi inferiori
Asas ini menetapkan bahwa peraturan perundang-undangan yang bertingkat lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang tingkatnya lebih rendah.
Namun, asas ini tidak berlaku apabila substansi undang-undang tingkat tinggi mengatur hal-hal yang sudah ditetapkan menjadi wewenang undang-undang tingkat rendah.
2. Lex specialis derogat legi generalis
Asas ini menetapkan bahwa aturan hukum khusus akan mengesampingkan aturan hukum umum (lex generalis). Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan asas ini, yakni sebagai berikut:
Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus.
Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan dalam lex generalis.
Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum yang sama dengan lex generalis. Contohnya, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.
Baca Juga: Contoh Penerapan Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Dagang
(DEL)
