Konten dari Pengguna

Kapan Batas Upload Faktur Pajak Sesuai PER 11 Tahun 2025? Ini Ketentuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi batas upload faktur pajak sesuai PER 11 Tahun 2025. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas upload faktur pajak sesuai PER 11 Tahun 2025. Foto: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan baru mengenai pembuatan dan pelaporan faktur pajak elektronik atau e-Faktur melalui PER-11/PJ/2025 sejak 22 Mei 2025. Salah satu poin penting yang tertulis dalam regulasi ini yaitu ketentuan mengenai batas waktu upload faktur pajak.

Ada perubahan tenggat waktu dari aturan sebelumnya. Itu kenapa, pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Wajib Pajak perlu mengetahui kapan batas upload faktur pajak sesuai PER 11 Tahun 2025. Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Aturan Baru e-Faktur sesuai PER 11 Tahun 2025

Ilustrasi batas upload faktur pajak sesuai PER 11 Tahun 2025. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich

Mengutip pajak.go.id, Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan.

Dengan diberlakukannya sistem Coretax, seluruh layanan administrasi perpajakan diarahkan menuju digitalisasi penuh. Penerbitan faktur pajak kini wajib dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik yang disebut e-Faktur, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 PER-11/PJ/2025.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat e-Faktur melalui Portal Wajib Pajak di sistem Coretax DJP atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang sudah ditunjuk oleh DJP. Dokumen e-Faktur harus ditandatangani secara elektronik, namun tidak wajib dicetak dalam bentuk fisik (hardcopy).

Dalam peraturan baru PER-11/PJ/2025, terdapat perubahan mekanisme pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan batas waktu upload Faktur Pajak.

Menurut Agusti, dkk. (2022: 98-99) dalam buku Konsep Pajak Konsumsi, NSFP adalah nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai syarat pembuatan faktur pajak. Setelah penetapan aturan baru, PKP tidak harus meminta dan mencantumkan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum mengunggah e-faktur.

Dalam Pasal 43 PER-11/PJ/2025, diterangkan bahwa NSFP akan diberikan otomatis pada saat e-faktur diunggah melalui modul e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP. Format NSFP terbaru terdiri dari 17 digit, mencakup: 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit NSFP yang dihasilkan sistem DJP.

Persetujuan dari DJP akan diberikan sepanjang e-faktur diunggah sesuai dengan jangka waktu dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Baca juga: Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax untuk Panduan

Kapan Batas Upload Faktur Pajak Sesuai PER 11 Tahun 2025?

Ilustrasi batas upload faktur pajak sesuai PER 11 Tahun 2025. Foto: Shutterstock

Dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, tercantum bahwa batas unggah e-faktur paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Sebelum adanya PER-11/PJ/2025, ketentuan batas waktu upload e-Faktur diatur melalui PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022. Aturan lama ini mewajibkan unggah faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Apabila e-faktur terlambat diunggah atau tidak memperoleh persetujuan, maka dokumen tersebut tidak diakui sebagai Faktur Pajak yang sah. Hal ini tentu dapat berpengaruh terhadap pelaporan pajak dan risiko sanksi administrasi.

Wajib Pajak disarankan untuk memahami aturan PER-11/PJ/2025 secara menyeluruh dan memantau informasi terkini secara berkala melalui laman resmi DJP agar dapat menyesuaikan proses administrasi perpajakan sesuai regulasi terbaru.

(SLT)