Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kapan Batas Usia Pensiun Kapolri? Ini Ketentuannya!
21 Mei 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan revisi undang-undang Polri No 2 Tahun 2002. Ketentuan yang akan direvisi salah satunya tentang batas usia pensiun Kapolri.
ADVERTISEMENT
Dalam RUU Polri yang kini tengah disusun, DPR RI akan memperpanjang usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Lalu, berapa usia pensiun anggota dan perwira Polri dalam undang-undang saat ini? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.
Tugas dan Tanggung Jawab Kapolri
Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau kapolri adalah perwira tertinggi yang memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi polri. Kapolri dilantik dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Dalam melaksanakan tugasnya, kapolri bertanggung jawab langsung kepada presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas dan tanggung jawab kapolri diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2002. Berikut rincian tugasnya:
ADVERTISEMENT
Batas Usia Pensiun Kapolri
Batas usia pensiun anggota dan perwira Polri diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Usia pensiun adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam regulasi tersebut, usia pensiun maksimum anggota polri adalah 58 tahun.
Ketentuan terkait usia pensiun anggota Polri diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Usia pensiun maksimum Polri yang diatur dalam UU Polri berlaku untuk semua golongan kepangkatan, termasuk kapolri.
Namun batas usia pensiun dapat diperpanjang apabila anggota dan perwira dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Adapun perpanjangan masa kerja ini dinamakan dinas aktif.
Merujuk Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2003, dinas aktif dilakukan selama 2 tahun. Dengan kata lain, anggota dan perwira Polri akan tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai mencapai usia 60 tahun.
ADVERTISEMENT
Ketentuan dinas aktif ini berlaku untuk anggota Polri yang mempunyai keahlian dalam bidang berikut:
Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif hanya bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut. Untuk ketentuan pelaksanaannya, dilakukan secara selektif dan bertahap setiap satu tahun.
Pada RUU Polri yang sedang dirancang oleh DPR, usia pensiun maksimum anggota polri diperpanjang menjadi 60 tahun. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk kapolri dan pejabat polri lainnya.
(GLW)