Konten dari Pengguna

Kapan dan pada Peristiwa Apakah Rumusan Pancasila Disahkan?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana saat Sidang BPUPKI. Sumber: belajar.kemendikbud.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat Sidang BPUPKI. Sumber: belajar.kemendikbud.go.id

Pancasila merupakan landasan ideologi atau dasar negara Indonesia yang terdiri atas 5 butir nilai-nilai luhur. Pancasila tertuang dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berikut adalah bunyi 5 butir nilai Pancasila:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Peristiwa Perumusan dan Pengesahan Pancasila

Mengutip buku Pancasila yang disusun Tim Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Keuangan, perumusan dan pengesahan Pancasila terjadi pada 18 Agustus 1945 tepat saat sidang PPKI.

Peristiwa ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah perumusan, tahap kedua adalah pengesahan. Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VII oleh Lukman Surya Saputra, dkk, berikut adalah rincian peristiwanya.

Bung Karno dan Bung Hatta. Sumber: Dok. Kemdikbud

A. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama dihelat pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 untuk membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945 dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar.

29 Mei-1 Juni 1945 (sidang pertama BPUPKI)

Pada sidang pertama, ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat menyatakan bahwa untuk mewujudkan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Kemudian ada tiga orang yang mengusulkan rancangan dasar negara, yakni Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

14 Juli 1945 (sidang kedua BPUPKI)

Sidang kedua BPUPKI menghasilkan Piagam Jakarta. Dalam pembukaan atau mukadimah yang disepakati oleh BPUPKI, alinea keempat naskah Piagam Jakarta terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sidang PPKI dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945. Namun, pada sidang pertama lah Pancasila disahkan sebagai dasar negara.

18 Agustus 1945 (sidang pertama PPKI)

Pada sidang pertama PPKI ini, rumusan dasar negara atau Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 secara resmi ditetapkan dan disahkan. Namun, terdapat peristiwa penggantian diksi pada butir pertama Pancasila. Sebab, masyarakat Indonesia yang beragama selain Islam merasa keberatan dengan kalimat yang dirumuskan saat sidang kedua BPUPKI yakni "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Akhirnya, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan untuk mengadakan suatu rapat pendahuluan dan mendiskusikan hal tersebut.

Tokoh yang terlibat dalam diskusi tersebut sepakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantinya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hingga saat ini, diksi yang dipakai dalam butir pertama Pancasila adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa".

(ULY)