Konten dari Pengguna

Kapan Ibu/Bapak Mengisi Sistem Pengelolaan Kinerja? Cek Informasinya di Sini

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kapan bapak/ibu mengisi sistem pengelolaan kinerja? Foto: Unsplash/Ayaz khan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapan bapak/ibu mengisi sistem pengelolaan kinerja? Foto: Unsplash/Ayaz khan

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui evaluasi yang terstruktur dan transparan, guru didorong terus mengembangkan profesionalisme demi menciptakan pembelajaran yang lebih berkualitas.

Mulai tahun 2025, pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja dilakukan secara daring melalui situs resmi guru.kemdikbud.go.id. Platform ini hadir untuk mempermudah proses pelaporan kinerja sekaligus memastikan data tercatat dengan baik.

Lalu, kapan ibu/bapak mengisi sistem pengelolaan kinerja? Simak artikel ini untuk mengetahui informasi detailnya.

Kapan Ibu/Bapak Mengisi Sistem Pengelolaan Kinerja?

Ilustrasi kapan bapak/ibu mengisi sistem pengelolaan kinerja? Foto: unsplash.com/@husniatisalma

Pada tahun 2025, pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja Guru resmi mengalami penyederhanaan. Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, jika sebelumnya pengisian dilakukan dua kali setahun, yakni pada periode Januari-Juni dan Juli-Desember, mulai tahun ini cukup dilakukan sekali dalam setahun.

Pengisian dapat dilakukan pada awal semester genap, tepatnya di awal Januari. Sementara itu, penilaian periodik bulanan atau triwulanan tetap berjalan seperti biasa untuk memantau kinerja guru secara berkala.

Tak hanya pada jadwal, penyederhanaan Sistem Pnegelolaan Kinerja Guru juga menyentuh aspek pengembangan kompetensi. Kini, bagian tersebut telah dihapus dari sistem.

Selain itu, guru tidak lagi diwajibkan mengunggah dokumen ke dalam sistem. Cukup menunjukkan dokumen pendukung kepada atasan secara langsung. Atasan kemudian akan menyatakan bahwa kelengkapan dan isi dokumen sudah sesuai.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Guru Sekolah Rakyat PPPK 2025 Jabatan Fungsional

Tahapan Pengisian Pengelolaan Kinerja Guru

Ilustrasi guru. Foto: pexels.com/Gustavo Fring

Pengisian Pengelolaan Kinerja guru dilakukan dalam empat tahapan. Berikut uraiannya, dikutip dari situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia:

  • Pemutakhiran data: guru dianjurkan untuk memastikan bahwa data kependudukan dan kepegawaiannya sudah dipadankan dengan data terbaru.

  • Perencanaan kinerja: guru mulai menyusun rencana kinerja di awal tahun.

  • Pelaksanaan kinerja: mencakup diskusi persiapan, observasi kelas, diskusi tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut.

  • Penilaian kinerja: guru dan kepala sekolah melakukan diskusi untuk menentukan penilaian kinerja di akhir periode, berdasarkan pelaksanaan kinerja.

Pengisian Survei Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui Survei Nasional

Ilustrasi guru. Foto: Pexels/RDNE Stock project

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/BI/GT.01.08/2025, pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan aplikasi pengelolaan kinerja oleh guru dan kepala sekolah. Untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, dilakukan supervisi secara nasional.

Supervisi Pengelolaan Kinerja ini dilaksanakan dalam bentuk survei daring yang wajib diikuti oleh guru dan kepala sekolah. Pengisian survei dapat dilakukan melalui tautan resmi s.id/SurveyNasional dengan periode pengisian mulai tanggal 4-9 Juli 2025.

Hasil survei ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan guna meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

(NSF)