Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kapan JHT Bisa Dicairkan? Simak Ketentuan dan Syaratnya
27 November 2023 11:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kapan JHT bisa dicairkan menjadi pertanyaan yang kerap diajukan masyarakat. JHT merupakan salah satu program jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin kesejahteraan peserta di hari tua.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran iuran JHT dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui perusahaan sesuai waktu yang ditentukan.
Nantinya, peserta program JHT akan mendapat sejumlah uang yang akan diberikan secara langsung atau sekaligus. Lantas, kapan JHT bisa dicairkan dan apa saja persyaratannya? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.
Kapan JHT Bisa Dicairkan Semua?
Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan saat seseorang mencapai usia pensiun. Usia pensiun peserta telah ditetapkan dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, usia pensiun pekerja awal adalah 56 tahun. Kemudian per 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun hingga peserta mencapai 65 tahun.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian usia pensiun peserta BPJS pada 2023 adalah 59 tahun dan 60 tahun pada 2026.
Meski demikian, program JHT juga dapat dicairkan sebagian apabila pekerja kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri maupun di-PHK. Manfaat JHT juga akan diberikan apabila peserta mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Khusus untuk peserta yang meninggal dunia, uang JHT akan diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti istri/suami, anak, hingga orang tua.
Syarat Pencairan JHT
Sebelum memutuskan untuk mencairkan JHT, peserta harus mengetahui syarat dan ketentuan dalam pencairan JHT. Sebab, tiap program jaminan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut persyaratan pencairan JHT.
ADVERTISEMENT
Apabila dokumen persyaratan telah lengkap, peserta atau ahli waris bisa melakukan pencairan dana secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(GLW)