Konten dari Pengguna

Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Simak Informasi Terbarunya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PNS. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Unsplash

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.

Kebijakan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus memperkuat kinerja birokrasi agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pertanyaannya, kapan kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini mulai diterapkan?

Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025?

Ilustrasi kapan kenaikan gaji PNS 2025. Foto: Pixabay

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan kenaikan gaji PNS tahun 2025 akan diterapkan. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari menyatakan bahwa rencana kenaikan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum bisa dipastikan akan berlaku tahun ini.

Menurutnya, meskipun kenaikan gaji telah diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kebijakan tersebut tidak otomatis berlaku. Pemerintah masih harus melalui sejumlah tahapan, termasuk administratif dan penyesuaian anggaran, sebelum kenaikan itu benar-benar bisa diterapkan.

"Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan," ujarnya saat ditemui di Kantor Staf Presiden RI, pada Senin (22/9), seperti dikutip dari Antara News.

Lebih lanjut, Qodari menilai bahwa kenaikan gaji PNS harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara, apalagi jika diterapkan untuk 4,7 juta pegawai. Saat ini saja, anggaran untuk gaji ASN sudah mencapai Rp178,2 triliun per tahun, dan itu belum termasuk tunjangan serta THR.

"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji," lanjutQodari.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2025 masih belum dapat dipastikan. Informasi selanjutnya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Untuk itu, pantau terus perkembangan informasinya melalui kanal-kanal resmi pemerintah.

Besaran Gaji PNS 2025

Ilustrasi besaran gaji PNS. Foto: Pexels

Meskipun kenaikan gaji PNS tahun 2025 masih belum dipastikan, perlu diketahui bahwa pada tahun 2024 gaji PNS sudah sempat naik hingga 8%. Besaran gaji tersebut juga berbeda-beda berdasarkan golongan.

Dikutip dari laman Radio Republik Indonesia (RRI), berikut ini adalah besaran gaji PNS 2025:

Gaji PNS golongan I

  • Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

  • Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

  • Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

  • Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

  • Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

  • Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

  • Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

  • Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

  • Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

  • Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

  • Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

  • Golongan IVc = Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

  • Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

  • Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Baca juga: CPNS 2026 Apakah Ada? Ini Informasi dan Syarat Daftarnya

(RK)