Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah Ketika Sholat Berjamaah?
31 Agustus 2021 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sholat fardu menjadi amalan penting yang diwajibkan kepada setiap Muslim. Dalam praktiknya, sholat ini bisa dikerjakan sendiri di rumah dan lebih utama jika dikerjakan secara berjamaah.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda:
وقال صلى الله عليه وسلم: {صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَة الفَذِّ بِسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً}.
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat.” (HR. al-Bukhari)
Ketentuan sholat fardu, khususnya sholat berjamaah, telah diatur secara rinci dalam Islam, mulai dari syarat, rukun, sunah, dan hal-hal wajib yang ada di dalamnya. Surat Al-Fatihah menjadi salah satu rukun yang wajib dibaca ketika menunaikan sholat.
Kapan makmum membaca Al-Fatihah ketika sholat berjamaah? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Ketentuan Membaca Al-Fatihah Saat Sholat Berjamaah
Ketentuan membaca surat Al-Fatihah sebagai rukun sholat adalah pendapat jumhur ulama, khususnya bagi orang yang sholat sendirian (munfarid) dan bagi imam yang memimpin sholat. Namun bagi makmum, para ulama berbeda pendapat tentang hukum dan ketentuan waktu untuk membacanya.
Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ القِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ اِي وَاللهِ قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي].
Dari ‘Ubadah (diriwayatkan) ia berkata, pernah Rasulullah saw shalat subuh, beliau merasa terganggu dengan bacaan (nyaring) makmum. Setelah selesai shalat lalu beliau menegur, aku kira kalian membaca yang sama di belakang imam kalian? ‘Ubadah berkata, kita sama-sama menjawab, ya Rasulullah, demi Allah benar begitu. Lalu Nabi saw bersabda, janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur’an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah [HR. at-Tirmidzi No. 311].
ADVERTISEMENT
Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa ketika imam membaca Al-Fatihah dengan suara nyaring atau jahr, maka makmum tidak boleh membaca sesuatu yang lain di belakang imam, kecuali hanya Surat Al-Fatihah. Namun hadist tersebut tidak menjelaskan keterangan waktunya.
Beberapa ulama menyarankan sebaiknya seorang makmum membaca surat Al-Fatihah bersamaan dengan bacaan imam. Adapun ketika imam membaca surat lain selain Al-Fatihah, maka makmum diharapkan untuk mendengarkan dan menyimaknya saja.
Mengutip buku Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di dalam Sholat karya Ahmad Sarwat, dasar ketetapannya ialah Surat Al-A’raf ayat 204 yang turun berkenaan dengan kewajiban mendengarkan bacaan imam. Allah SWT berfirman:
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut jelas menyatakan bahwa waktu afdhol bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah adalah bersamaan dengan imam. Adapun dugaan orang-orang yang menyatakan bahwa surat Al-Fatihah harus dibaca setelah imam adalah keliru.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Hamid dalam bukunya yang berjudul Kesalahan dalam Sholat. Sebab menurutnya, tidak ada dalil shahih yang menunjukkan demikian. Namun Abdul Hamid mengatakan bahwa hukum membacanya tetaplah wajib bagi makmum.
Berbeda dengan makmum biasa, hukum membaca Surat Al-fatihah bagi makmum masbuk adalah sunah. Asy-Syafi'i berkata, "Membaca surah al-Fatihah wajib dalam setiap rakaat baik bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Terkecuali bagi makmum masbuk."
Mengutip buku Nasihat Langit Penentram Jiwa oleh Syeikh Ash-Shafuri, imam dibebani tugas untuk menanggung bacaan fatihah makmum. Jadi, jika makmum melakukan takbiratul ihram setelah imam melakukan rukuk, maka makmum tidak perlu membaca al-Fatihah meskipun yakin bisa menyusul gerakan imam.
ADVERTISEMENT
Sehingga dia tetap wajib mengutamakan rukuk bersama imam. Karena mengikuti imam itu wajib, sedangkan membaca al-Fatihah dalam kondisi ini tidak wajib.
(MSD)